Sebanyak 785 lanjut usia (lansia) penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kulonprogo terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).

Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo terhadap penerima bansos. Secara keseluruhan, terdapat 3.336 penerima bansos yang terindikasi terkait judol, termasuk 785 penerima dari kelompok lansia.

Wakil Ketua II DPRD Kulonprogo, Suharto, meminta temuan tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui penyebab data para penerima bansos lansia dapat terindikasi dalam aktivitas judi online.

“Harus didalami kronologinya dan ada komitmen tidak mengulangi hal tersebut apabila memang yang bersangkutan atau familinya yang kedapatan Judol,” kata Suharto, Selasa (1/9/2026).

Suharto menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan sekadar memperbarui data penerima bansos. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi agar penerima maupun keluarganya memahami risiko dan tidak kembali terlibat dalam aktivitas judol.

“Penerima Bansos yang terindikasi Judol ini harus dapat diberikan pemahaman agar jangan terulang lagi sehingga bantuan yang diberikan dapat produktif,” ujarnya.

Menurut Suharto, bansos pada dasarnya diberikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, bantuan seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bukan untuk aktivitas perjudian.

Bansos Diminta Tak Sekadar Bantuan Konsumtif

Suharto juga mendorong pemerintah mengevaluasi pola penyaluran bansos. Menurutnya, bantuan sosial sebaiknya tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif yang cepat habis, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan.

Masyarakat penerima bansos yang masih berada pada usia produktif dan memiliki kemampuan bekerja dapat diarahkan mengikuti pelatihan ekonomi maupun kewirausahaan.

“Bansos tetap masih diharapkan, namun kami mengharapkan bansos itu tidak hanya memberikan yang terus habis. Harapan kami juga melihat situasi kondisi masyarakat. Kalau masyarakat itu masih mampu untuk bekerja, kita bimbing di situ melalui bantuan yang bersifat mendidik, seperti wirausaha,” jelasnya.

Ia berharap program pemberdayaan tersebut disertai pendampingan dan target waktu yang jelas. Dengan demikian, penerima bantuan yang masih mampu bekerja dapat secara bertahap meningkatkan kondisi ekonomi dan keluar dari status kemiskinan.

“Di-target sekian tahun diberi bantuan, kamu harus—karena usia dan tenaganya masih mampu—harus bisa mentas dari status kemiskinan itu. Harapan kami seperti itu, ada pendampingan dalam bantuan,” lanjut Suharto.

Mayoritas Lansia Disebut Tak Mengetahui Aktivitas Judol

Sementara itu, hasil penelusuran Dinsos PPPA Kulonprogo menunjukkan bahwa status terindikasi judol tidak otomatis berarti para lansia tersebut merupakan pelaku judi online.

Penelusuran dilakukan melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor rekening atau e-wallet yang umumnya terhubung dengan nomor telepon.

Dari proses tersebut, mayoritas lansia disebut tidak mengetahui adanya aktivitas judi online yang berkaitan dengan identitas mereka. Sebagian bahkan tidak memiliki smartphone maupun kemampuan literasi digital yang memadai.

Dalam sejumlah kasus, NIK milik lansia diduga digunakan secara diam-diam oleh anggota keluarga yang lebih muda, seperti anak atau kerabat.

Identitas tersebut dapat digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM, akun e-wallet, hingga rekening bank yang kemudian digunakan dalam aktivitas terkait situs judi online. Kondisi ini membuat identitas lansia ikut terdeteksi dalam proses penelusuran.

Selain penyalahgunaan identitas, lansia yang menggunakan smartphone juga menghadapi risiko paparan iklan judi online terselubung di berbagai platform digital.

Iklan tersebut dapat muncul di aplikasi yang umum digunakan masyarakat, termasuk YouTube. Keterbatasan literasi digital membuat sebagian lansia berpotensi mengeklik iklan tanpa memahami konsekuensinya.

Setelah masuk ke situs tertentu, pengguna dapat diminta memasukkan data pribadi yang kemudian berpotensi digunakan untuk membuat akun judi online.

Temuan 3.336 penerima bansos yang terindikasi terkait judol tersebut menjadi dasar bagi Dinsos PPPA Kulonprogo untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Khusus untuk kelompok lansia, pemerintah perlu memastikan apakah indikasi tersebut benar-benar berasal dari aktivitas penerima atau akibat penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.