3000 Vaksin Rabies Gratis untuk Anabul Warga Jogja, Begini Cara Daftarnya
HAIJOGJA.COM — Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta memberikan 3000 vaksin rabies gratis untuk anabul para warganya.
Program vaksinasi gratis ini ditujukan bagi hewan peliharaan penular rabies, seperti anjing, kucing, dan monyet atau kera yang berlangsung sepanjang 1-30 September 2025.
Ribuan dosis vaksin akan disebar ke 45 kelurahan, poliklinik hewan, serta sejumlah tempat praktik dokter hewan mandiri yang ada di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
Tujuan dari vaksinasi ini mencegah penyebaran virus rabies yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan atau cakaran.
Selain melindungi hewan peliharaan dari virus rabies, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta Sri Panggarti menjelaskan, program ini juga demi menjaga status Yogyakarta sebagai kota bebas rabies selama hampir tiga dekade.
Meskipun Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai wilayah bebas rabies sejak 28 tahun lalu, yaitu berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997, kewaspadaan terhadap potensi penularan tetap harus dijaga.
Vaksin menjadi salah satu bentuk upaya pencegahan serta pengendalian penyebaran virus rabies di tengah masyarakat Kota Yogyakarta.
Kriteria dan Biaya Vaksin Rabies Gratis di Jogja
Lebih lanjut, pihak DPP menyampaikan bahwa tidak semua hewan peliharaan dapat langsung divaksin.
Ada kriteria yang harus dipenuhi, yakni usia minimal empat bulan, tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, dan sudah mendapatkan obat cacing dalam rentang waktu satu minggu hingga tiga bulan sebelum pelaksanaan vaksinasi rabies dilakukan.
Sri Panggarti menegaskan bahwa layanan vaksin ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Jadwal Vaksin Rabies Gratis di Jogja
Rangkaian pelaksanaan vaksinasi rabies dijadwalkan sepanjang bulan September 2025.
Dimulai pada 1 September 2025 di beberapa lokasi berikut.
- Kelurahan Panembahan
- Kelurahan Kadipaten
- Kelurahan Patehan
Sedangkan pada penutupan program pada 24 September 2025 akan dilaksanakan di beberapa lokasi berikut.
- Kelurahan Suryatmajan
- Tegalpanggung
- Bausasran
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga menjalin kerja sama dengan 18 klinik praktik dokter hewan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan vaksinasi.
Syarat Pendaftaran Vaksin Rabies Gratis
Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:
- Pemilik hewan berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta.
- Membawa fotokopi identitas (KTP) sebagai bukti domisili.
- Jika pemilik ber-KTP luar kota, wajib melampirkan surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat.
- Hewan yang akan divaksin minimal berusia empat bulan.
- Hewan tidak sedang hamil atau menyusui.
Hewan sudah diberikan obat cacing antara satu minggu hingga tiga bulan sebelum vaksinasi.
Cara Daftar Vaksin Rabies Gratis
Terdapat beberapa cara untuk mendaftar vaksinasi rabies gratis di Kota Yogyakarta, antara lain:
Pendaftaran Online:
- Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi tautan ini.
- Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi pendaftaran melalui akun media sosial resmi dinas terkait.
Pendaftaran Langsung:
- Warga dapat langsung datang ke Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta pada hari dan jam kerja.
- Pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai dengan lokasi pelaksanaan vaksinasi.
- Untuk Lokasi di Tempat Praktik Dokter Hewan Mandiri:
- Wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman Daftar Vaksinasi Rabies Gratis.
- Batas akhir pendaftaran khusus lokasi mandiri ini adalah 26 Agustus 2025.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat terus menjaga status bebas rabies dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksinasi hewan peliharaan.
Upaya ini juga sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman zoonosis atau penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia.