10 Titik Parkir Jogja Terapkan QRIS: Cegah Parkir Mahal dan Tak Transparan!
HAIJOGJA.COM- guna atasi keluhan masyarakat, kini titik parkir Jogja terapkan QRIS agar terhindar dari parkir mahal atau nuthuk.
Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan program pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS di sejumlah titik strategis.
Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan transparansi dan kepastian biaya parkir kepada warga dan wisatawan yang beraktivitas di Kota Gudeg.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa program ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari 10 titik parkir yang dipilih sebagai proyek percontohan (pilot project).
Titik-titik tersebut mencakup baik tempat khusus parkir (TKP) maupun lokasi parkir di tepi jalan umum (TJU) yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.
Sebagai solusi, Pemkot Jogja akan memulai penerapan sistem pembayaran digital melalui kode QR atau QRIS.
Sistem ini memungkinkan pengguna layanan parkir untuk membayar secara elektronik, yang secara otomatis menunjukkan nominal resmi sesuai aturan.
10 Titik Parkir Jogja Terapkan QRIS
Menurut data yang disampaikan, sepuluh titik parkir yang akan menerapkan sistem QRIS ini meliputi:
- Jalan Prof Yohanes
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan Diponegoro
- Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Mataram
- Jalan Laksda Adisutjipto
- Jalan KH Ahmad Dahlan
- Kawasan Limaran
- TKP Senopati
- Ngabean
Dalam mendukung pelaksanaan sistem baru ini, Pemkot Jogja juga sedang menyiapkan help desk atau pusat bantuan yang akan siaga 24 jam.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta juga akan dilibatkan secara aktif untuk melakukan pengawasan dan antisipasi kendala di lapangan.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyampaikan bahwa penerapan QRIS ini diharapkan mampu menghapus kebiasaan lama yang merugikan pengguna jasa parkir.
Sistem ini sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian tarif, karena pengguna cukup memindai kode QR yang tersedia di lokasi parkir dan jumlah pembayaran akan langsung muncul sesuai tarif yang ditentukan.
Di setiap ruas jalan yang sudah disetujui sebagai lokasi parkir, juga telah dipasang papan informasi tarif resmi.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi khawatir atau berdebat mengenai besaran tarif. Tinggal scan, tarif keluar, lalu bayar,” kata Agus.
Ketentuan Tarif Parkir Resmi di Kota Jogja
Sebagai informasi, berikut adalah ketentuan tarif parkir resmi di Kota Jogja:
Kawasan 1 (Premium):
- Sepeda motor: Rp 2.000
- Mobil: Rp 5.000
Kawasan 2 dan 3:
- Sepeda motor: Rp 1.000
- Mobil: Rp 2.000
Agus juga menekankan bahwa pendekatan dalam program ini bukan bersifat pemaksaan sepihak oleh pemerintah.
Pemkot Jogja telah menjalin komunikasi dengan komunitas juru parkir (jukir) untuk memastikan bahwa perubahan sistem ini dipahami dan diterima.
“Kita tidak sedang memaksakan kebijakan dari sudut pandang pemerintah semata. Kita juga mengajak para jukir untuk berdiskusi dan bersama-sama membangun budaya pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Namun, Agus mengakui bahwa akan ada perubahan kebiasaan di pihak jukir. Selama ini, para juru parkir biasanya menerima uang tunai secara langsung setiap hari.
Dengan sistem QRIS, penghasilan mereka akan diterima secara berkala, setidaknya satu minggu sekali, sesuai dengan sistem pencairan dari layanan pembayaran digital.
Program ini menjadi langkah awal Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mereformasi sistem parkir di kota wisata tersebut.
Dengan penerapan teknologi pembayaran digital, diharapkan tidak hanya menghindari praktik parkir liar atau ‘nuthuk’, tetapi juga meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan transparansi bagi semua pihak yang terlibat.