Yuk Naik! Jogja Punya Becak Listrik Resmi, Ini Ciri-cirinya
HAIJOGJA.COM — Yogyakarta kini punya transportasi umum resmi terbaru, becak listrik, yang bisa membawamu berkeliling kota.
Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) mengumumkan, kendaraan tradisional yang telah menjadi ikon Jogja ini tampil lebih modern dengan tenaga listrik.
Demikian itu, becak litrik menjadi solusi transportasi yang tidak hanya unik, tetapi juga berkelanjutan.
Adapun hadirnya becak listrik ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam hal ini, Dishub Kota Yogyakarta selaku pemegang otoritas perizinan kendaraan tidak bermotor di wilayah kota.
Sinergi antara pemerintah daerah ini bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang terdata, tertib, dan layak jalan, sekaligus menjaga estetika dan kenyamanan kawasan wisata strategis seperti Malioboro.
Maka dari itu, kendaraan bernama Becak Bertenaga Alternatif (BERKREATIF) yang beroperasi di kawasan Malioboro tidak asal-asalan.
Seluruh armada dan pengemudi becak listrik telah memiliki izin resmi untuk beroperasi, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Legalitas Becak Listrik BERKREATIF
Setiap unit becak listrik yang beroperasi telah dilengkapi dengan sejumlah tanda identifikasi, seperti TNKTB (Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor), SIOKTB (Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor), serta Identitas Pengemudi Kendaraan Tidak Bermotor.
1. Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor
Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB) biasa dikenal dengan peat nomor polisi yang harus ada di setiap kendaraan.
Tanda ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarat dengan tampilan layaknya nomor polisi kendaraan dengan logo Yogyakarta.
Warna kuning pada pelat nomor menandakan bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan umum.
Sedangkan strip biru di bagian bawah menandakan bahwa kendaraan tersebut bertenagakan listrik.
2. Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor
Seperti becak pada umumnya, pengemudi memiliki Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB).
Surat ini menandakan bahwa pengemudi dan becak terdaftar secara resmi oleh Pemkot Yogyakarta.
3. Identitas Pengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
Pada sebuah becak, terdapat Identitas Pengemudi Kendaraan Tidak Bermotor (IPKTD).
Tanda ini tertempel di rangka becak listrik.
Pada identitas ini termuat nomor, nama pemilik, paguyuban/tempat mangkal, serta nomor aduan becak.
Tanda-tanda ini dapat ditemukan pada badan becak sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah melalui proses verifikasi dan legalisasi resmi.
Kalau kamu berencana jalan-jalan ke Yogyakarta, terutama ke Malioboro, jangan lewatkan pengalaman seru naik becak listrik.
Selain lebih nyaman karena bebas asap dan lebih ringan dikayuh, kamu juga ikut berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan mendukung ekonomi lokal.
Yuk, jadi bagian dari gerakan transportasi hijau di Yogyakarta. Naik becak listrik, biar nyentrik dan asyik!