HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyetujui peningkatan tarif retribusi untuk seluruh pantai di sepanjang wilayah selatan.

Keputusan ini dihasilkan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.

Oneng Windu Wardana, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, menjelaskan bahwa kesepakatan ini tercapai melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kenaikan tarif akan diberlakukan mulai Januari 2024,” ujar Oneng dikutip dari tribunjogja hari Minggu (27/08/2023).

Besaran kenaikan tarif retribusi akan bervariasi, yakni antara Rp3 ribu hingga Rp5 ribu, disesuaikan dengan kawasan masing-masing pantai di Gunungkidul.

Peningkatan tarif tertinggi akan diterapkan di kawasan Pantai Baron dan sekitarnya.

Sebagai contoh, tarif yang sebelumnya sebesar Rp10 ribu akan dinaikkan menjadi Rp15 ribu untuk setiap wisatawan yang mengunjungi kawasan tersebut.

Sedangkan untuk Pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing, dan Pantai Timang, tarif retribusinya akan meningkat menjadi Rp8 ribu per orang.

Saat ini, tarif retribusi yang berlaku adalah sebesar Rp5 ribu per orang.

Menurut Oneng, keputusan untuk menaikkan tarif retribusi pada Januari 2024 sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Oneng juga menegaskan bahwa tarif lama akan tetap berlaku sampai saat itu,” imbuhnya.

Sumaryanta, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Gunungkidul, menyebut peningkatan tarif ini sebagai hasil dari pembatalan rencana penetapan tarif retribusi per destinasi pantai.

Rencana tersebut telah dibahas sejak awal tahun ini, tetapi akhirnya dibatalkan dan diputuskan untuk menaikkan tarif retribusi yang berlaku saat ini.

“Keputusan ini juga telah disepakati oleh Bupati Gunungkidul,” jelas Sumaryanta.

Adapun tarif retribusi untuk kawasan pantai Gunungkidul juga telah mencakup biaya asuransi.

Biaya asuransi ini ditetapkan sebesar Rp500,00 per pengunjung.

Sumaryanta juga mengungkapkan bahwa akan ada tarif retribusi baru untuk kawasan wisata Pantai Poktunggal, termasuk Pantai Seruni dan Watunene.

Tarif untuk kawasan ini akan ditetapkan sebesar Rp8 ribu per orang mulai tahun depan.

“Ia juga menambahkan bahwa tidak semua tarif retribusi untuk kawasan pantai akan mengalami kenaikan, seperti kawasan Pantai Siung dan Pantai Ngedan yang tetap akan mempertahankan tarif Rp5 ribu per orang,” tutupnya.