Warga Tuntut Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo Tegas Tolak Mundur
HAIJOGJA.COM — Bupati Pati Sudewo menolak lepas jabatan, meski telah didesak mundur oleh masyarakat.
“Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional, secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu, ada mekanisme,” kata Sudewo usai menemui massa aksi demo pemakzulannya di Kantor Bupati Pati, Rabu, 13 Agustus 2025.
Namun begitu, ia juga menghormati pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPRD Pati untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan proses pemakzulan Sudewo.
“Ini, kan, hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” tambahnya.
Ia mengaku memahami amarah warga Pati yang menggelar demo di depan kantornya hingga berujung ricuh.
Menurut Sudewo, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi dirinya dan berjanji akan memperbaiki kinerja kepemimpinannnya yang baru berjalan beberapa bulan.
Ia pun memastikan telah menerima setiap tuntutan yang disampaikan warga.
“Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya karena saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Pati, masih ada yang harus kita benahi ke depan,” tuturnya.
Kemarahan masyarakat atas pemerintahan Bupati Sudewo memuncak pada demo yang digelar di depan Kantor Bupati Pati hari ini, Rabu, 13 Agustus 2025.
Mereka menuntut permintaan maaf dan pemakzulan Sudewo lantaran kebijakan dirinya yang memberatkan rakyat, bahkan terkesan menantang.
Sudewo berpesan kepada seluruh Kabupaten Pati, baik pemerintah maupun masyarakat untuk menjaga solidaritas dan kekompakan agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak lain yang ingin memperkeruh suasana.
“Kabupaten Pati milik semuanya, warga Kabupaten Pati menjaga warga Pati,” tandasnya.
Hal ini, menurut Sudewo demi memperlancar pembangunan dan pelayanan yang diberikan pihaknya kepada masyarakat.
DPRD Kompak Setujui Pansus Pemakzulan Bupati Pati
Sebelumnya, pada rapat paripurna dadakan tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudi mengetok palu pembentukan pansus hak angket terkait usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati Dani Iksan yang secara lantang menyuarakan tuntutan ini menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan salah satu proses yang harus dilalui untuk memakzulkan Sudewo sebagaimana telah diatur dalam konstitusi.
Begitu pula dengan Fraksi Golkar yang menyatakan bahwa usulan pemakzulan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui hak angket.
Bahkan, partai-partai pengusung Bupati Sudewo, seperti Partai Gerindra dan PKB, turut mendukung pembentukan Pansus hak angket.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Yeti Kristianti mengatakan bahwa hak angket diperlukan untuk menjaga komitmen partainya bersama masyarakat.
“Sesuai dengan komitmen Partai Gerindra untuk bersama masyarakat, dengan ini Partai Gerindra mengusulkan hak angket (untuk pemakzulan Bupati Pati),” ujar Yeti.
Senada, Ketua Fraksi PKB DPRD Pati Muntamah mengungkapkan dukungannya terhadap pembentukan Pansus hak angket ini.