HAIJOGJA.COM — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang bantah adanya klausul untuk tutup mulut apabila terjadi keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam klarifikasinya, Nanik mengaku langsung berkoordinasi dengan Wakil Kepala BGN Brigjen Sony Sanjaya untuk memverifikasi kebenaran kabar seputar beredarnya surat perjanjian SPPG yang mengharuskan penerima manfaat merahasiakan dugaan kasus keracunan MBG.

Usai mengecek ke seluruh jaringan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), ia memastikan tidak ada poin tersebut.

“Ternyata poin itu tidak ada, tulis yang besar, tidak ada (poin rahasiakan keracunan). Poin yang ada itu hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan atau alat-alat untuk MBG,” tegas Nanik, Minggu (21/9/2025).

Nanik kembali menegaskan, BGN tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak penerima manfaat yang memuat ketentuan untuk menutup-nutupi kejadian seperti keracunan.

“Surat itu enggak ada. Surat, poin, apalagi menutupi, nggak ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nanik menyatakan bahwa BGN justru mendorong keterbukaan dari masyarakat untuk melaporkan kejadian atau temuan yang berpotensi membahayakan anak-anak.

“Kita terbuka, masa keracunan nggak boleh diberitakan? Boleh, dong. Kan, kalau ditutup-tutupi, kalau ada masalah bagaimana? Boleh (lapor), terbuka. Kita akan terbuka, transparan,” ujarnya.

Penegasan juga disampaikan bahwa tidak ada niat dari BGN untuk membungkam masyarakat yang ingin melaporkan kejadian luar biasa atau force majeure dalam pelaksanaan program MBG.

“Jadi bukan membungkam, bukan apa, sama sekali, saya jawab, tidak ada poin itu, dan tidak dilakukan oleh BGN,” imbuhnya.

Nanik juga mengimbau agar para penerima manfaat segera menghubungi SPPG daerah masing-masing jika terjadi kasus keracunan.

“Maksudnya biar kita bantu untuk mengambil tindakan ke puskesmas, ke rumah sakit, semua ditanggung negara. Tapi kalau enggak menghubungi SPPG, SPPG nggak tahu,” ucapnya.

Isu Klausul Tutupi Kasus Keracunan MBG pada Surat Perjanjian SPPG

Sebelumnya, DPRD Blora mempertanyakan isi perjanjian kerja sama antara SPPG dan penerima manfaat program MBG.

Dalam foto dokumen yang beredar, terdapat sembilan poin perjanjian, termasuk poin ketujuh yang menyatakan bahwa kedua pihak sepakat menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau gangguan pelaksanaan program, hingga solusi terbaik ditemukan oleh pihak pertama.

Di Sleman, juga beredar foto surat serupa yang berisi kewajiban penerima manfaat untuk merahasiakan informasi apabila terjadi dugaan keracunan.

Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Kepala SPPG dan penerima manfaat, lengkap dengan kop resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).