Wajib SKKH Jelang Idul Adha: Cegah Antraks, Ternak Harus Divaksin dan Dapat Kompensasi
HAIJOGJA.COM – Menjelang perayaan Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul mewajibkan setiap hewan ternak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai syarat utama dalam proses jual beli.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit, baik antarhewan maupun dari hewan ke manusia.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, menegaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya kesehatan hewan menjelang Hari Raya Kurban.
Ia menyampaikan bahwa kasus penyakit hewan seperti antraks masih ditemukan di wilayah tersebut.
Untuk menekan penyebaran penyakit, pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan bupati terkait program vaksinasi hewan ternak, yang menjadi bagian penting dari upaya pengendalian penyakit.
Namun, pelaksanaan vaksinasi ini masih menghadapi kendala, terutama karena kurangnya pemahaman peternak tentang manfaat vaksin bagi ternak mereka.
Vaksinasi tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan SKKH, yang nantinya akan memudahkan proses penjualan hewan kurban.
“Kami buatkan peraturan bupati tentang program vaksinasi hewan ternak,” ujar Wibawanti, Kamis (8/5/2025), dikutip dari Harian Jogja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan penularan penyakit hewan.
Selain itu, pengawasan di perbatasan wilayah akan diperkuat guna mengontrol pergerakan ternak.
Sebagai langkah pencegahan tambahan terhadap penyebaran antraks, pemerintah juga tengah menyusun aturan pemberian kompensasi bagi ternak yang mati akibat penyakit.
Dalam draf peraturan bupati yang sedang disiapkan, ternak yang mati dapat menerima ganti rugi maksimal Rp5 juta per ekor, tergantung jenis dan ukuran ternak.
“Memang tidak bisa menutupi kerugian menyeluruh. Paling tidak, kompensasi diberikan bisa untuk mengebumikan ternak mati sekaligus dapat dipergunakan membeli anakan ternak kemudian dibesarkan,” terang Sri Suhartanta.
Meskipun tidak sepenuhnya menutup kerugian peternak, bantuan ini dapat membantu proses penguburan ternak mati serta membeli bibit ternak baru untuk dibesarkan.