Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos Bukan Batasi Warga, Wamenkomdigi: Maksudnya Single ID
HAIJOGJA.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menanggapi usulan pembatasan kepemilikan akun media sosial warga menjadi hanya satu akun.
Usulan tersebut sebelumnya diajukan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi.
“Jadi ini ada yang perlu diklarifikasi ya, satu akun, satu medsos. Ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID,” ujar Nezar Patria di UGM, Kamis (18/9/2025).
Menurut Nezar, konsep single ID bukanlah hal baru dan telah lama dirancang sebagai bagian dari tata kelola data nasional.
Hal ini termasuk dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan inisiatif Satu Data Indonesia.
Ketentuan terkait juga telah tercantum dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Jadi single ID itu merujuk kepada autentikasi dan verifikasi data kependudukan. Kena(Wamenkomdigipa ini penting, ketika kita mau misalnya melakukan transaksi digital, itu kan harus ada verifikasi data, autentikasi data,” jelasnya
Nezar menegaskan bahwa penerapan sistem identitas tunggal tidak dimaksudkan untuk membatasi jumlah akun media sosial yang dimiliki oleh individu, selama proses autentikasi dan verifikasi dapat dilakukan dengan baik.
“Nah terkait dengan medsos, kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah. Dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga sepanjang autentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” urainya.
Ia juga menyampaikan bahwa penerapan sistem ini ditujukan untuk mengurangi peredaran konten negatif yang tidak disertai pertanggungjawaban, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Jadi tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif,” pungkasnya.