HAIJOGJA.COM – Media sosial belakangan heboh dengan beredarnya gambar uang rupiah yang disebut-sebut sebagai pecahan baru Rp85.000 dan Rp250.000.

Dalam unggahan yang ramai dibagikan, diklaim bahwa uang tersebut resmi diluncurkan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Disebutkan juga, desainnya menampilkan berbagai simbol nasional, seperti potret Presiden pertama RI Soekarno, bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, peta Indonesia, hingga tulisan “80 NKRI” sebagai penanda usia kemerdekaan.

Namun, muncul pertanyaan: apakah benar uang pecahan baru ini memang diterbitkan?

Pecahan Uang Rupiah Terbaru Hoaks

Peruri menegaskan bahwa kabar beredarnya pecahan Rp250.000 yang ramai di media sosial adalah hoaks.

Hal itu disampaikan oleh POH Kepala Biro Strategic Corporate Branding and TJSL Peruri, Yahdi Lil Ihsan.

“Kami informasikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Hingga saat ini uang rupiah pecahan terbaru yaitu tahun emisi 2022,” ujarnya, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Kompas.

Yahdi juga mengungkapkan, foto uang yang beredar di medsos tidak sahih karena mencantumkan tulisan Bank Republik Nusantara, padahal uang rupiah resmi selalu mencantumkan Bank Indonesia.

“Bukan Bank Republik Nusantara seperti gambar yang beredar di media sosial tersebut,” imbuh Yahdi.

Ia menegaskan, jika suatu saat ada penerbitan uang baru, pemerintah bersama BI pasti akan mengumumkannya lewat kanal resmi, baik situs maupun akun media sosial BI.

Sebagai tambahan, masyarakat bisa langsung mengecek daftar uang rupiah yang masih berlaku maupun keaslian uang melalui laman resmi Bank Indonesia.

Tanggapan BI

Bank Indonesia (BI) juga ikut angkat bicara soal isu uang pecahan baru Rp250.000 dan Rp80.000 yang disebut-sebut beredar tahun emisi 2025.

Melalui pesan langsung di akun Instagram resminya, BI menegaskan, “Hai, #SobatRupiah. Mengenai penerbitan uang Rupiah, hingga saat ini untuk uang Rupiah pecahan terbaru yaitu tahun emisi 2022,”

BI menambahkan, rupiah TE 2022 masih menjadi satu-satunya seri terbaru yang sah beredar. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu mengecek informasi resmi lewat situs atau kanal resmi BI agar tidak mudah termakan kabar palsu yang beredar di media sosial.