Viral Dugaan Perdagangan Daging Anjing di Bantul, Penegakan Hukum Terkendala Regulasi
HAIJOGJA.COM – Video viral yang memperlihatkan dugaan praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul, DIY, belakangan ramai diperbincangkan.
Meski begitu, hingga kini belum ada aturan yang secara tegas melarang kegiatan tersebut.
Pihak berwenang tetap mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing.
Video itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia, dan telah menarik perhatian banyak warganet dengan lebih dari 10 ribu likes serta ratusan komentar.
Dugaan Perdagangan Daging Anjing di Bantul
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengaku pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lima lokasi yang disebut dalam video.
Namun, dari hasil pengecekan, polisi tidak menemukan bukti adanya aktivitas seperti yang ditunjukkan dalam unggahan itu.
“Kami langsung tindak lanjuti informasi itu, dan tadi malam kami datangi,” kata Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Selasa (28/10/2025), dikutip dari Kompas.
Ia menambahkan, pihak kepolisian belum bisa memberikan sanksi hukum kepada penjual daging anjing karena belum ada dasar regulasinya.
Meski begitu, pihaknya tetap mendorong masyarakat agar memilih daging dari hewan yang lazim dikonsumsi.
“Kami dari Polsek Bambanglipuro sejauh ini lebih ke imbauan kepada masyarakat,” kata Jeffry.
Mantan Kasi Humas Polres Bantul itu menjelaskan, langkah yang dilakukan saat ini lebih menekankan pada edukasi masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing.
Menurutnya, penanganan persoalan ini membutuhkan sinergi antara penegakan hukum, sosialisasi publik, pemberdayaan ekonomi alternatif, serta peningkatan pengawasan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayu Broto, menegaskan bahwa sampai sekarang belum ada peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur soal perdagangan atau konsumsi daging anjing.
“Masalah perdagangan dan konsumsi anjing di Bantul secara khusus memang belum ada yang mengatur. Kemudian, kalau regulasi-regulasi yang kita cari memang kalau anjing itu tidak termasuk binatang untuk konsumsi. Tetapi yang melarang hingga sanksi belum ada,” kata Jati.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Polres Bantul untuk membahas kemungkinan penyusunan regulasi ke depan.
Jika aturan tersebut sudah ada, maka langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara bersama-sama.
Untuk saat ini, Satpol PP terus mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing, mengingat hewan tersebut bukan termasuk hewan pangan dan berisiko menularkan penyakit rabies.
“Daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi. Kita baru bisa sebatas imbauan, untuk penindakan baru kita diskusikan dengan Kapolres. Karena hingga saat ini kita belum ketemu pasal-pasal yang bisa digunakan sebagai dasar mengenakan sanksi,” kata dia.
