HAIJOGJA.COM – Usia minimal hewan kurban sah dalam Hukum syarat berqurban, salah satu cara masyarakat Indonesia untuk mengetahui apakah seekor kambing cukur atau tidak untuk dijadikan kurban adalah dengan memeriksa apakah giginya putih atau tidak.

Jika giginya tersebut sudah membusuk atau tanggal dan telah digantikan oleh gigi tetap, maka dianggap sudah cukup umur untuk dikorbankan. Namun jika belum terjual maka dianggap belum cukup umur untuk dikorbankan.

Kambing tidak perlu ditempa atau diberi gigi dan sudah diganti dengan gigi tetap. Selama kambing tersebut sudah cukup umur menurut syariat, maka kambing tersebut boleh dan boleh dikurbankan walaupun belum disembelih.

Dalam kitab undang-undang disebutkan bahwa salah satu syarat berqurban yang sah adalah orang yang dijadikan kurban harus cukup umur.

Para ulama telah menetapkan batasan umur hewan yang boleh dikurbankan. Unta berumur minimal 5 tahun dan telah mencapai tahun keenam kehidupan, dan sapi minimal berumur 2 tahun dan telah mencapai tahun ke 3 kehidupan.

Sedangkan domba dapat dikurbankan seperti kambing ketika berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang kesulitan mendapatkan domba berumur 1 tahun. Kambing biasa atau kambing kacang berumur minimal 2 tahun dan sudah memasuki tahun ke 3 kehidupan.

Hal ini disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Bajur berikut ini:

Kurban adalah nama hewan yang akan disembelih yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka syarat qurban harus berasal dari ketiga ekor sapi tersebut.

Jenis kurban ini harus bersifat yadza atau tahunan dan datangnya pada tahun kedua. Kambing tersebut harus berumur al-tsan atau dua tahun dan sudah memasuki tahun ketiga.

Unta harus berumur lima tahun dan memasuki tahun keenam, dan sapi harus berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Jadi kambing hitamnya tidak boleh ada di Poel. Selama ia telah mencapai usia minimal yang ditentukan dalam syariat, ia boleh dan sah berkurban.

Untuk kambing, domba harus berumur 1 tahun dan maksimal 2 tahun, atau minimal 6 bulan jika kesulitan mendapatkan domba berumur 1 tahun. Sedangkan kambing kacang harus berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.

Usia minimal hewan kurban sah dalam Hukum syarat berqurban