Uji Kesetaraan Dihapus, Kemendikdasmen Ganti Pakai Nilai TKA
HAIJOGJA.COM — Uji kesetaraan kelas dihapus dan akan diganti dengan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan sehingga siswa kelas 12 Paket C perlu mendaftar dan mengikuti TKA tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dr. Rahmawati, S.T., M.Ed. di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Artinya, TKA inilah yang hasilnya digunakan untuk penyetaraan. Jadi, tahun depat tidak akan ada lagi uji kesetaraan. Kalau kelas 12 inggin mendapatkan pengakuan penyetaraan, maka lakukanlah dengan TKA di bulan November ini,” terang Rahmawati.
Siswa Kelas 12 Paket C Wajib Ikut TKA Tahun Ini
Berdasarkan Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, hasil TKA digunakan untuk menyetarakan pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.
“Sertifikat hasil TKA dapat digunakan sebagai penyetaraan jenjang pendidikan nonformal, dan informal dengan pendidikan formal. Jadi dia punya fungsi untuk menyetarakan,” jelas Rahmawati.
Ia mengakui adanya perbedaan jadwal TKA dengan uji kesetaraan sebelumnya dapat menimbulkan kebingungan di kalangan siswa pendidikan kesetaraan.
Jika uji kesetaraan biasanya berlangsung pada April-Mei, maka pendaftaran TKA dibuka hingga Oktober 2025 dan pelaksanaan tes dijadwalkan pada November 2025.
“Agak membingungkan gitu ya, ini uji kesetaraan, tapi kok di bulan November? Biasanya uji kesetaraan kan di April, Mei,” ucapnya.
Rahmawati menegaskan bahwa mulai April-Mei mendatang, tidak akan ada lagi uji kesetaraan bagi siswa kelas 12 Paket C.
“Nanti di bulan April, Mei, tidak ada lagi uji kesetaraan untuk siswa kelas 12 Paket C. Jadi gunakanlah TKA ini, selain untuk memetakan potensi diri, tapi juga sekaligus hasilnya nanti bisa digunakan untuk penyetaraan kependidikan,” katanya.
Pendidikan Nonformal dan Informal dalam Aturan Baru
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Program ini mencakup:
• Paket A / Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Ula
• Paket B / Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Wustha
• Paket C / Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Ulya
Sementara itu, uji kesetaraan sebelumnya merupakan asesmen untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan formal, serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal di jenjang dasar hingga menengah.
Dalam regulasi baru ini, TKA berfungsi menjamin akses penyetaraan hasil belajar bagi murid jalur pendidikan nonformal maupun informal, termasuk yang berlangsung dalam keluarga dan lingkungan.