HAIJOGJA.COM – Pimpinan dan anggota DPRD DIY mendapat fasilitas tunjangan rumah dan transportasi dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Ketentuan ini sudah lama berjalan, yang berfokus pada peraturan gubernur yang berlaku.

Dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019, Ketua DPRD DIY berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp27,5 juta per bulan.

Wakil Ketua mendapat Rp22,9 juta, sementara anggota dewan menerima Rp20,6 juta.

Rincian Tunjangan DPRD DIY

Tak hanya itu, lewat Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2024, diatur juga tunjangan transportasi.

Ketua DPRD memperoleh Rp22,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp19,5 juta, dan anggota Rp17,5 juta.

Jika semua komponen ditotal, seorang anggota DPRD DIY yang tidak mau disebut namanya menyebut penghasilan anggota bisa mencapai sekitar Rp49 juta per bulan.

Untuk Wakil Ketua sekitar Rp53 juta, sedangkan Ketua DPRD bisa menembus Rp60 juta.

Sekretaris Dewan DPRD DIY, Yudi Ismono, menilai angka tersebut sebenarnya tidak bisa langsung dianggap besar.

Menurutnya, masyarakat sering menilai hanya dari satu sisi tanpa memahami beban politik yang harus ditanggung para wakil rakyat.

“Orang itu melihatnya kan satu sisi ya, satu perspektif. Dia tidak melihat bahwa di negeri ini demokrasi masih mahal,” kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025), dikutip dari Harian Jogja.

Yudi menjelaskan, biaya yang dikeluarkan anggota dewan untuk menjalankan peran politiknya cukup besar.

Karena itu, menurutnya wajar jika penghasilan mereka dipandang sebagai kompensasi dari beban tersebut.

Ia juga menegaskan, tidak tepat jika penghasilan anggota DPRD dibandingkan dengan profesi lain, seperti guru atau buruh.

Tanggung jawab dan lingkup kerja anggota dewan berbeda sehingga ukurannya tidak bisa disamakan.

“Cuma orang kan akhirnya membandingkannya antara anggota gitu kan dengan guru, dengan pegawai, ya jelas gak apple to apple. Menurut ukuran saya gak besar dibanding dengan biaya proses,” tegasnya.

Lebih jauh, Yudi menekankan bahwa besaran tunjangan DPRD DIY tidak ditentukan secara sepihak, melainkan sudah mengikuti aturan di tingkat yang lebih tinggi.

Semua itu, katanya sudah dipertimbangkan pemerintah berdasarkan kapasitas fiskal, jangkauan kinerja, dan faktor lainnya sebelum akhirnya ditetapkan dalam peraturan gubernur.

“Pemerintah sudah mempertimbangkan kapasitas fiskal, jangkauan kinerja, dan aspek lain sebelum menetapkannya,” katanya.