HAIJOGJA.COM – Terdakwa kasus pencabulan terhadap 17 anak di Sleman berinisial BM, mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 8 September 2023.

BM merasa vonis tersebut tidak adil karena ia mengaku tidak memaksa korban untuk berhubungan seksual dengan dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Herkus Wijayadi, BM mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jogja pada Senin (25/9/2023).

Menurut Herkus, BM hanya melakukan hubungan seksual transaksional dengan korban, yang disebutnya sebagai ABH. Ia mengklaim bahwa korban bersedia melakukannya berulang-ulang tanpa paksaan dari BM.

Herkus menilai bahwa kasus ini termasuk kejahatan tanpa korban atau victimless crime. Ia juga menentang tuntutan jaksa yang meminta hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar, dan kebiri kimia untuk BM.

Ia berpendapat bahwa hukuman minimal lima tahun penjara sudah cukup untuk BM, yang mengaku menyesal dan menyayangi korban.

Herkus juga menuding bahwa korban berpura-pura menjadi korban atau playing victim karena malu terlibat dalam kasus ini.

Ia menunjukkan bahwa korban sudah kembali aktif di TikTok sebagai bukti bahwa mereka tidak mengalami trauma akibat perbuatan BM.

Herkus mengaku keberatan dengan putusan PN Sleman dan opini publik yang cenderung negatif terhadap BM.

Ia meminta agar hak asasi BM sebagai manusia dihormati dan perkara ini ditangani secara objektif.