TASPEN Berikan Pensiun dan Tabungan Hari Tua, Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju Terima Manfaat
HAIJOGJA.COM – PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya untuk menyalurkan manfaat program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat negara yang telah memasuki masa pensiun.
Salah satu yang menerima manfaat tersebut adalah mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Penyerahan manfaat ini menjadi simbol penghargaan atas dedikasi, integritas, dan kontribusi besar Sri Mulyani dalam memperkuat fondasi keuangan negara.
Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh jajaran direksi Taspen sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan pejabat negara setelah menuntaskan masa pengabdian.
TASPEN Berikan Pensiun dan Tabungan Hari Tua
Ketentuan mengenai pensiun untuk Menteri Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa dasar perhitungan pensiun adalah gaji pokok terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, aturan mengenai pensiun tercantum dalam Bab V Pasal 11, yang memuat beberapa ketentuan, antara lain:
Besaran pensiun ditentukan berdasarkan lama masa jabatan.
Pensiun pokok per bulan dihitung sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6% dan maksimum 75% dari dasar pensiun.
Menteri Negara yang berhenti dengan hormat karena alasan Kesehatan baik fisik maupun mental—yang diakibatkan oleh tugas, berhak memperoleh pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun.
Asumsi Perhitungan Pensiun Menteri Negara
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, ditetapkan bahwa gaji pokok seorang Menteri Negara adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Jika mengacu pada aturan bahwa besaran pensiun maksimal mencapai 75% dari dasar pensiun, maka estimasi uang pensiun yang diterima Sri Mulyani adalah sekitar Rp3.780.000 per bulan.
Selain menerima gaji pensiun, mantan menteri juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang berasal dari iuran gaji pokoknya.
Namun, bila iuran tersebut belum disetorkan, maka Taspen tidak bisa menyalurkan manfaat THT.
TASPEN Serahkan Pensiun dan THT kepada Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju
PT TASPEN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, termasuk pejabat negara.
Perusahaan ini telah secara langsung menyerahkan manfaat Pensiun dan THT kepada sejumlah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat tinggi negara.
Penyerahan dilakukan oleh Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Ariyandi, di kantor kementerian masing-masing sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa Taspen sebagai pengelola jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, selalu berkomitmen untuk memastikan seluruh hak peserta terpenuhi.
“TASPEN mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian serta dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarga” kata Henra, dikutip dari Liputan 6.
Mantan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ungkap Besaran Pensiun
Sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung di kantor masing-masing.
Beberapa di antaranya adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Selain itu, penerima manfaat juga termasuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Mengenai hal ini, Teten Masduki membagikan kabar melalui akun resmi media sosialnya:
“Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” ujar Teten Masduki melalui akun sosial media resmi beliau.
Mulai 1 November, saya akan menerima uang pensiun Rp3 juta per bulan. Alhamdulillah.”
Para menteri dan pejabat tinggi tersebut resmi memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menuntaskan masa jabatan di kabinet Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Penyaluran manfaat yang diterima mencakup Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT), sebagai hak yang diberikan kepada pejabat negara setelah menyelesaikan masa pengabdiannya.