HAIJOGJA.COM – Apa saja syarat pengurusan KIA secara online dan offline?

Fungsi KIA serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun khusus untuk anak-anak.

Sebagai dokumen identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap anak di Indonesia, Kartu Identitas Anak (KIA) penting untuk segera dibuat oleh para orang tua.

Perlu diketahui bahwa KIA telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut, KIA dijelaskan sebagai identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.

Proses penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten atau kota.

Penerbitan KIA sendiri bisa dilakukan untuk beberapa keperluan, seperti pembuatan KIA baru, penggantian kartu yang sudah tidak berlaku, serta penggantian karena kartu rusak atau hilang.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang tua untuk memahami syarat dan prosedur pengurusannya.

Bagi yang sedang mencari informasi tersebut, Haijogja akan menyajikan penjelasan lengkap mengenai KIA. Simak ulasannya dengan saksama berikut ini.

Yuk, simak syarat pengurusan KIA secara online dan offline berikut dengan langkah-langkahnya!

Syarat Pengurusan KIA Secara Online dan Offline

Persyaratan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA), baik secara daring (online) maupun langsung (offline), tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016. Meski begitu, syarat tersebut bisa berbeda tergantung dari tujuan pembuatan KIA.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, KIA bisa diajukan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan baru, perpanjangan akibat masa berlaku habis, penggantian karena kartu rusak atau hilang, serta perubahan data karena perpindahan domisili orang tua. Umumnya, dokumen yang diperlukan hampir sama, namun jika KIA rusak, hilang, atau ada perpindahan domisili, maka akan dibutuhkan dokumen tambahan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 hingga Pasal 6.

Syarat yang dijelaskan di sini berlaku untuk anak dari Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, bagi anak Warga Negara Asing (WNA), terdapat ketentuan khusus yang tercantum dalam pasal berbeda. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA untuk anak usia di bawah lima tahun secara bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Adapun untuk anak berusia di bawah lima tahun yang telah memiliki akta kelahiran namun belum memiliki KIA, syarat penerbitan KIA baru sesuai Pasal 3 ayat (2) adalah sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran beserta dokumen aslinya;

b. Kartu Keluarga (KK) asli milik orang tua atau wali;

c. KTP elektronik asli dari kedua orang tua atau wali.

Untuk anak berusia antara 5 tahun hingga menjelang 17 tahun, proses penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki persyaratan yang mirip dengan anak di bawah 5 tahun, namun terdapat tambahan dokumen.

Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3), yang menyebut bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan KIA dengan syarat:

a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

b. KK asli orang tua/Wali;

c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan

d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Jika KIA yang dimiliki sebelumnya hilang, pemohon perlu melampirkan dokumen sebagaimana telah disebutkan di atas, ditambah surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

Sedangkan untuk KIA yang mengalami kerusakan dan ingin diganti, permohonan bisa diajukan dengan menyertakan KIA yang rusak sebagai bukti, sesuai ketentuan Pasal 5.

Sementara itu, bila perubahan KIA disebabkan oleh perpindahan domisili, maka selain dokumen utama seperti dalam Pasal 3 ayat (1) hingga (3), perlu disertakan juga surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dokumen dasar yang wajib disiapkan oleh orang tua untuk mengurus KIA, dan pada kondisi tertentu seperti hilang, rusak, atau pindah domisili, diperlukan dokumen tambahan sebagai pendukung. Berikut ini adalah rangkuman untuk mempermudah pemahaman.

Syarat Penerbitan KIA untuk Anak Usia 0–5 Tahun:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran
  • Fotocopy KK orang tua/wali
  • Fotocopy KTP-el asli orang tua/wali
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

Syarat Penerbitan KIA untuk Anak Usia 5–17 Tahun Kurang 1 Hari:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran
  • Fotocopy KK orang tua/wali
  • Fotocopy KTP-el asli orang tua/wali
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

Syarat Penerbitan KIA karena Kartu Hilang:

  • Dokumen kelengkapan seperti sebelumnya
  • Dokumen pendukung berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Syarat Penerbitan KIA karena Kartu Rusak:

  • Dokumen kelengkapan seperti sebelumnya
  • Dokumen pendukung berupa bukti KIA rusak

Syarat Penerbitan KIA karena Perpindahan Domisili:

  • Dokumen kelengkapan seperti sebelumnya
  • Dokumen pendukung berupa surat keterangan pindah atau pindah dating

Langkah-Langkah Mengurus KIA Secara Online

Pembuatan KIA kini dapat dilakukan secara daring. Orang tua anak yang bersangkutan cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk digital atau soft copy, sesuai persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Proses pendaftaran dilakukan melalui situs web resmi Dinas Dukcapil di daerah masing-masing. Mengacu pada informasi dari akun Instagram @dukcapilsleman, berikut tahapan yang bisa diikuti:

  1. Akses laman resmi Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal.
  2. Isi formulir permohonan KIA secara lengkap.
  3. Pindai (scan) formulir tersebut dalam format JPG, PNG, atau PDF.
  4. Siapkan juga dokumen pendukung dalam format digital (JPG, PNG, atau PDF).
  5. Sertakan pas foto anak berwarna dalam format JPG atau PNG.
  6. Setelah pengajuan berhasil, pencetakan KIA bisa dilakukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di lokasi terdekat.

Selain itu, informasi dari akun Instagram @disdukcapilkaranganyarkab menjelaskan bahwa pembuatan KIA secara online bisa dimulai dengan mengakses situs Dukcapil daerah domisili.

Calon pemohon cukup mempersiapkan dokumen hasil pindai atau foto yang jelas. Berikut alurnya:

  1. Kunjungi website resmi Dukcapil setempat.
  2. Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital yang jelas terbaca.
  3. Tunggu konfirmasi dari petugas terkait proses verifikasi data.
  4. Setelah disetujui, KIA akan dikirim melalui email dan dapat dicetak sendiri oleh pemohon.

Panduan Mengurus KIA Secara Langsung (Offline)

Selain melalui jalur online, masyarakat juga bisa mengurus pembuatan KIA secara langsung di kantor Dukcapil setempat.

Berdasarkan informasi dari sumber yang sama, proses offline ini memerlukan dokumen dalam bentuk fotokopi.

Pemohon dapat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengajukan permohonan KIA. Berikut tahapan prosesnya:

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  2. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  3. Setelah verifikasi, petugas akan memasukkan data ke dalam sistem.
  4. Kepala Dinas kemudian memberikan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan.
  5. KIA yang telah dicetak akan diserahkan langsung kepada pemohon.

Proses ini juga diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, khususnya dalam Pasal 13 ayat (1) hingga (4), yang menyatakan bahwa:

“(1) Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.

(2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

(3) KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

(4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.”

Perlu dicatat, prosedur pembuatan KIA baik secara online maupun offline dapat berbeda di tiap wilayah, tergantung pada kebijakan masing-masing Disdukcapil.

Jangka Waktu Berlaku KIA

Setelah memahami persyaratan dan prosedur pembuatan KIA, penting juga untuk mengetahui batas waktu berlakunya.

Tidak seperti KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, KIA memiliki masa berlaku terbatas.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, khususnya dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan:

  • KIA yang diterbitkan untuk anak usia di bawah 5 tahun hanya berlaku hingga anak tersebut mencapai usia 5 tahun.
  • Sedangkan untuk anak usia 5 tahun ke atas, KIA berlaku hingga sehari sebelum anak genap berusia 17 tahun.

Tujuan dan Manfaat KIA

Lalu, apa sebenarnya kegunaan dari Kartu Identitas Anak (KIA)? Dalam peraturan yang sama disebutkan bahwa KIA diterbitkan dengan tujuan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 2, yang menjelaskan bahwa:

“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.”

Demikian penjelasan lengkap mengenai syarat pengurusan KIA secara online dan offline, tata cara pengurusannya, masa berlaku, hingga tujuan dari keberadaan KIA bagi anak. Semoga informasi ini bermanfaat.