HAIJOGJA.COM- Bagaimana syarat dan cara izin usaha kos di Jogja agar terhindar dari masalah? Begini panduan lengkapnya!
Mendirikan usaha indekos atau kos-kosan di Yogyakarta bukan hanya soal membangun bangunan dan menyediakan kamar untuk disewa.
Ada aspek hukum dan administrasi yang wajib dipenuhi agar usaha tersebut memiliki legalitas yang sah.
Pemilik kos perlu memahami aturan yang berlaku, terutama karena di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdapat ketentuan khusus yang berbeda dengan daerah lain.
Jika tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan sesuai aturan, bisnis kos-kosan berisiko mendapat sanksi, termasuk penyegelan atau penutupan paksa oleh pemerintah daerah.
Mengapa Perlu Memiliki Izin Usaha Kos?
Bisnis kos-kosan merupakan salah satu peluang usaha yang sangat menjanjikan, mengingat banyaknya mahasiswa, pekerja, dan pendatang di Yogyakarta yang membutuhkan tempat tinggal sementara.
Namun, peluang besar ini harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi. Seperti kasus penyegelan pada sebuah kos eksklusif bernama Amazon Green II di DIY.
Bangunan kos yang luasnya mencapai 1.221 meter persegi dan memiliki 34 kamar tersebut ditutup oleh pemerintah daerah karena berdiri di atas tanah kas desa tanpa mengantongi izin yang sah.
Tindakan tersebut diambil karena pemilik kos melanggar ketentuan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa setiap pelaku usaha kos di Jogja wajib memahami regulasi yang berlaku dan mengikuti prosedur perizinan agar tidak berakhir merugi akibat sanksi.
Aturan Khusus di Yogyakarta
Secara nasional, pasca diberlakukannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko, sektor penyediaan akomodasi termasuk kos-kosan masuk ke dalam kategori usaha pariwisata.
Umumnya, izin usaha di sektor ini diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.
Namun, DIY memiliki status daerah istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Berdasarkan UU tersebut, provinsi ini memiliki kewenangan khusus dalam lima bidang, yaitu:
- Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur,
- Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- Kebudayaan;
- Pertanahan; dan
- Tata ruang.
Artinya, urusan pertanahan di DIY berada di bawah kewenangan khusus pemerintah daerah, termasuk pengelolaan tanah kas desa yang merupakan bagian dari tanah desa.
Memahami Tanah Kas Desa dan Aturan Pemanfaatannya
Tanah kas desa di Yogyakarta memiliki status khusus. Berdasarkan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017, tanah kas desa adalah tanah milik desa yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.









