HAIJOGJA.COM — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi kasus dugaan mafia tanah yang kembali melibatkan perangkat desa.

Kali ini, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Sarjono, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Kamis (11/9) pekan lalu.

Dalam pernyataannya kepada awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sultan HB X menegaskan bahwa seluruh perangkat desa sebenarnya sudah memahami aturan mengenai pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

“Kan memang ketentuan, Pergub kan sudah ada, jadi kalau ada penyalahgunaan ya sudah, hukum tegakkan, selesai. Mereka sudah tahu semua, lurah ya tahu,” ujar Sultan HB X pada Selasa (16/9/2025).

Penahanan Sarjono dilakukan secara resmi sejak 11 September 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan sebagian aset TKD Persil 108 yang berada di wilayahnya.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Herwatan di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.

“Bahwa karena sudah terpenuhinya syarat subyektif, obyektif penahanan serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai tanggal 11 hingga 30 September 2025,” terang Herwatan, Jumat (12/9/2025).

Herwatan menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sarjono sebagai tersangka.

Dugaan korupsi dilakukan dengan cara menghapus aset TKD dari laporan resmi inventarisasi pada tahun 2010.

“Bahwa tersangka S (Sarjono) pada waktu menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan periode 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010 tersangka Sarjono yang juga dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kepanewon Berbah, Sleman,” jelas Herwatan.

Herwatan menambahkan bahwa tersangka berdalih tanah tersebut rawan banjir sehingga dicoret dari legger serta data inventarisasi tanah kas desa.

Hal ini yang kemudian membuat Persil 108 tidak tercantum dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.

“Dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta atas alasan dari tersangka S tersebut Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010,” lanjut Herwatan.

Setelah menghilangkan data Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari laporan inventarisasi, Sarjono diduga memanfaatkan celah administrasi melalui proses turun waris dan konversi waris warga untuk menjual lahan tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Tanah yang dijual oleh tersangka meliputi:

  • SHM No. 2883 dengan luas 1.747 meter persegi yang dijual seharga Rp1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah)
  • SHM No. 5000 yang beririsan dengan Persil 108 dengan nilai Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)