Sindikat Pembuat SIM Palsu Terbongkar, Polda DIY: Lebih Mahal dari SIM Asli
HAIJOGJA.COM — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membongkar sindikat pembuat SIM palsu yang bermarkas di Jogja.
Aktor pembuat SIM palsu tersebut mematok harga mencapai Rp1,5 juta per kepingnya.
Angka ini pun bikin heran Kasi SIM Sub Regident Ditlantas Polda DIY AKP Drefani Diah Yunita karena jauh lebih mahal dibanding biaya resmi pembuatan SIM asli.
Drefani menilai masyarakat seharusnya sudah curiga dengan tawaran jasa pembuatan SIM palsu yang beredar di media sosial.
“Kalau dari segi harga kan itu mahal banget, tapi kok orang masih percaya,” papar Drefani di kantor Ditlantas Polda DIY, Selasa (23/9/2025).
Ciri SIM Palsu Buatan Sindikat Jogja
SIM palsu yang diproduksi sindikat Jogja ini dapat dikenali secara kasat mata, terutama dari hologram bergambar bunga di bawah dan hologram di bagian belakang.
Selain itu, SIMSIM palsu tersebut masih mencantumkan keterangan penerbit dari Polda, padahal saat ini SIM resmi hanya diterbitkan oleh Polres melalui Satpas.
“Kalau dulu memang Polda, sekarang ndak. Penerbitnya itu polres-polres, masing-masing Satpas. Pasti tulisannya Polresta atau Polres,” ungkap Drefani.
“Kemarin kami dikasih lihat, cek, jelas kelihatan palsu karena tulisannya Polda. Karena tidak mungkin Polda mengeluarkan SIM untuk yang baru ini,” tambahnya.
Delapan Anggota Sindikat SIM Palsu Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian Lubis mengungkap pihaknya menangkap delapan orang yang tergabung dalam sindikat pembuat SIM palsu.
Komplotan ini menawarkan semua jenis SIM palsu secara online.
Harga yang dipatok bervariasi, dengan tarif tertinggi mencapai Rp1,5 juta untuk SIM B1 umum.
“Sasarannya di luar pulau Jawa, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Papua. Sasaran mereka ini rata-rata driver, (buat SIM) untuk persyaratan suatu perusahaan misal tambang atau perkebunan,” urainya dalam pers rilis di Mapolresta Jogja, Senin (22/9/2025).
“Dari SIM A sampai B1, paling banyak SIM B1 umum dan B2 umum. Paling mahal SIM B1 umum. Biayanya dari Rp650 ribu sampai Rp1,5 juta. Rata-rata hampir Rp50 juta per bulan,” kata Riski.
Tarif Resmi Pembuatan SIM
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan SIM resmi adalah sebagai berikut:
– SIM A: Rp120.000
– SIM B I: Rp120.000
– SIM B II: RRp120.000
– SIM C: Rp100.000
– SIM C I: RRp100.000
– SIM C II: Rp100.000
– SIM D: RRp50.000
– SIM D I: Rp50.000
– SIM Internasional: Rp250.000
Namun, tarif di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, maupun asuransi yang bisa berbeda di setiap wilayah.