HAIJOGJA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur hampir menyelesaikan pengaturan terkait penggunaan sound horeg di wilayahnya.

Saat ini, tim khusus tengah merampungkan regulasi yang mencakup ketentuan dan sanksi tegas, dengan target penyelesaian sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa tujuan dari peraturan ini bukan untuk melarang hiburan rakyat, melainkan untuk mengaturnya agar tidak menimbulkan gangguan atau potensi bahaya. Regulasi tersebut menyoroti empat aspek penting sebagai fokus utama.

“Ada empat area (dalam bakal aturan sound horeg) yang menjadi perhatian,” kata Emil di Surabaya, dikutip dari Suara, Rabu (30/7).

4 Peraturan Sound Horeg yang Harus Diperhatikan

Berikut adalah 4 peraturan Sound Horeg yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan atau potensi bahaya:

1. Batas Maksimal Tingkat Kebisingan (Desibel)

Ketentuan pertama dan paling penting berkaitan dengan tingkat volume suara.

Intensitas audio akan dikendalikan secara ketat berdasarkan standar kesehatan guna mencegah risiko gangguan pendengaran.

“Pertama, bahwa batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar,” kata Emil, dikutip dari Suara. Sebagai acuan, WHO merekomendasikan tingkat paparan suara aman maksimal adalah 85 desibel (dB) untuk durasi 8 jam per hari.

2.Ukuran dan Modifikasi Kendaraan

Penggunaan truk besar dengan modifikasi ekstrem untuk mengangkut sound system dalam jumlah besar akan diawasi ketat.

Dimensi kendaraan dan segala bentuk modifikasinya wajib mengikuti ketentuan keselamatan lalu lintas.

“Ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar ya, standar keamanan,” ucap Emil. Ini berarti, truk yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) akan langsung ditindak.

3. Kegiatan Pengiring (Tarian dan Joget)

Peraturan ini juga mencakup aktivitas pendamping dalam iring-iringan sound horeg, seperti joget atau pertunjukan tari.

Tujuannya adalah memastikan bahwa pertunjukan tersebut tidak mengandung unsur pornografi maupun tindakan asusila.

“Tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lainnya, misalnya ada tarian atau apa itu, dan bagaimana itu diatur,” ujar Emil.

4. Rute Khusus dan Pembatasan Waktu

Parade sound horeg nantinya tidak bisa lagi bebas melintasi jalan mana pun.

Akan ditetapkan jalur tertentu dan batasan waktu operasional yang harus dipatuhi.

Area sensitif seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan akan menjadi wilayah yang dilarang untuk dilalui.

“Zona merahnya di mana, tidak boleh lewat faskes (fasilitas kesehatan), kalau di jalan kecil seperti apa, kalau di jalan protokol. Jamnya, saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan,” tuturnya.

Sanksi Nyata, Bukan Sekadar Simbol

Emil Dardak menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan berhenti sebagai dokumen semata tanpa tindakan nyata.

Pemerintah tengah menyiapkan langkah penegakan dan sanksi yang tegas agar aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

“Jangan ini dokumen cuma jadi ‘macan kertas’. Jadi, peraturan atau edaran yang hanya diterbitkan tanpa diterapkan. Strategi ini akan muncul bukan hanya aturannya tapi strategi penertibannya,” papar Emil.