Sengketa Lahan Warnai Penataan Wisata Pantai Sanglen Gunungkidul
HAIJOGJA.COM – Sengketa lahan warnai penataan wisata Pantai Sanglen di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, setelah sejumlah warga tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas area yang telah disterilkan oleh pihak Keraton Yogyakarta.
Penataan kawasan wisata Pantai Sanglen di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, menuai polemik setelah sejumlah warga mendadak mengklaim kepemilikan atas lahan yang sebelumnya telah diamankan oleh Keraton Yogyakarta.
Sengketa ini mencuat saat proses perizinan pembangunan oleh investor masih berlangsung.
Dilansir dari Kompas, menurut Carik Kemadang, Suminto, sebagian warga yang banyak berasal dari luar wilayah Kemadang menganggap pengembangan tidak jadi dan lantas menyatakan hak atas tanah tersebut.
Tercatat ada 31 orang yang mengaku sebagai pemilik dan menyebut area tersebut “berdaulat”.
Padahal, menurut Suminto, Kalurahan Kemadang telah memperoleh izin resmi dari Gubernur sejak 2025 dan bekerja sama dengan investor serta Pokdarwis untuk mengembangkan Pantai Sanglen.
Pihak Kalurahan menyebut proyek ini sebagai model pengelolaan tanah desa dan Sultan Ground secara profesional yang juga didukung Keraton.
Sterilisasi oleh Keraton telah dilakukan sejak 2022, namun proses izin dan perubahan peraturan daerah menimbulkan ketidakjelasan. Penyelesaian kini diserahkan ke Panitikismo sebagai pihak pengelola tanah milik Keraton.