Seleksi Calon Anggota BAZNAS Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya!
HAIJOGJA.COM — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat untuk masa jabatan tahun 2025–2030.
Proses ini dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Baznas sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abu Rokhmad menyatakan bahwa seluruh proses seleksi akan berlangsung transparan, objektif, dan bebas biaya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono menegaskan bahwa proses ini bertujuan untuk memilih tokoh-tokoh terbaik dalam pengelolaan zakat nasional yang profesional dan akuntabel.
“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa Baznas ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata elola zakat nasional yang profesional, transparan dan akuntabel,” kata Waryono.
Kemenag juga menekankan bahwa zakat adalah instrumen penting dalam keadilan sosial, pemberdayaan umat, dan pengentasan kemiskinan.
Oleh karena itu, keterlibatan publik dalam proses seleksi anggota Baznas dinilai penting untuk menjaga agar lembaga ini tetap amanah, kredibel, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan moderasi beragama.
Sebagai informasi, total kebutuhan anggota Baznas dari unsur masyarakat yang akan diterima ada proses seleksi ini sebanyak 8 orang.
Syarat Daftar Seleksi Calon Anggota Baznas 2025–2030
Bagi masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota Baznas, harus memenuhi beberapa syarat, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam, usia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, menyelesaikan pendidikan minimal strata satu (S1), memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak menjadi anggota partai politik.
Selain itu, calon pelamar juga tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tidak mengemban jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara/daerah.
Lebih lanjut, pelamar perlu memenuhi dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat mendaftar seleksi calon anggota Baznas 2025-2030, berikut di antaranya.
1. Pendaftar membuat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).
2. Pendaftar mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT.
3. Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan yang dipindai dalam format pdf dengan rincian sebagai berikut:
a. Asli pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4×6 (format file jpg);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku;
d. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e. Asli Ijazah sarjana;
f. Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT
ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;
g. Surat rekomendasi dari:
- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur ulama;
- Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan
- Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon
anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam.
h. Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh pendaftar.
4. Pendaftar mengunduh seluruh dokumen yang telah diunggah untuk selanjutnya disampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Lantai 9, Jakarta Pusat 10340, contact person Sekretariat Tim
Seleksi +62811-1951-1115.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SIMZAT di simzat.kemenag.go.id.
Periode pendaftaran berlangsung dari 25 Agustus hingga 9 September 2025.
Tahapan Seleksi Calon Anggota Baznas
Proses seleksi calon anggota Baznas dilakukan dalam beberapa tahap:
- Pendaftaran: 25 Agustus-9 September 2025
- Seleksi Administrasi: 10–12 dan 15 September 2025
- Pengumuman Seleksi Administrasi: 16 September 2025
- Tes Kompetensi Dasar & Penulisan Makalah: 19 September 2025
- Pengumuman Hasil Tes & Makalah: 25 September 2025
- Wawancara: 26 September–2 Oktober 2025
- Pengumuman Final: 6 Oktober 2025
Catatan: Jadwal seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Bimas Islam.