HAIJOGJA.COM – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah rampung.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menargetkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan pada pekan depan.

Ferry, yang juga menjabat Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, menjelaskan harmonisasi ini penting karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Kopdes, serta Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 terkait mekanisme persetujuan kepala desa.

Dengan aturan ini, Kopdes Merah Putih bisa segera mengakses pembiayaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujar Ferry, Minggu (24/8/2025), dikutip dari Detik.

Ferry menambahkan, keberadaan Juklak dan Juknis menjadi pedoman penting untuk mempercepat operasional ribuan Kopdes di seluruh Indonesia.

Aturan teknis ini juga menanggapi masukan DPR dan perbankan mengenai kriteria serta prosedur dasar bagi Kopdes/Kel penerima pinjaman.

“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

Kredit untuk 7.000 Koperasi Merah Putih

Sebanyak 7.000 dari 16.000 Kopdes Merah Putih yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan Himbara tahap awal.

Fokus awal diberikan pada koperasi yang memiliki fasilitas memadai dan ekosistem bisnis berjalan.

“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” tambah Ferry.

Ferry mengapresiasi langkah cepat anggota Bank Himbara yang telah menyusun aturan teknis mandiri untuk skema penyaluran pembiayaan Kopdes/Kel, yang nantinya akan menyempurnakan aturan Satgas Nasional.

Menurutnya, aturan teknis ini tetap berlandaskan PMK 49/2025 dan Peraturan Menteri Desa 10/2025.

“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomor 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata dia.

Di dalam juklak dan juknis, diatur berbagai aspek penting bagi Kopdes/Kel Merah Putih agar bisa mengajukan pembiayaan, mulai prosedur pengajuan proposal hingga aspek teknis lainnya.

Keterbatasan Pengurus dalam Menyusun Proposal

Salah satu tantangan percepatan pembiayaan adalah keterbatasan kemampuan pengurus dalam menyusun proposal.

Oleh karena itu, Kemenkop akan memfasilitasi pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif dan manajerial.

Dengan aturan sederhana, pengawasan ketat, dan pelatihan terpadu, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih melalui Himbara dapat berjalan efektif.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menekankan pentingnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat.

“Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes/ Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja,” ujar Riza.

Untuk memperkuat pengawasan, Riza mengusulkan pembentukan satgas di tingkat kecamatan, guna menekan potensi kegagalan Kopdes/Kel Merah Putih.