HAIJOGJA.COM – Satgas mafia tanah mulai bergerak dan melakukan pengecekan lokasi batas-batas tanah milik Mbah Tupon pada Selasa (6/5/2025).

Satgas Mafia Tanah yang dibentuk itu beranggotakan Polri, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan Agung.

Seperti yang diketahui Mbah Tupon adalah warga dari Padukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang menjadi korban dugaan mafia tanah.

Tri Harnanto, Kepala Kantor ATR/BPN Bantul mengatakan pihaknya pun datang ke Lokasi Mbah Tupon untuk mendampingi Satgas Mafia Tanah dari kementerian BPN dan Polri tersebut.

“Satgas itu kan memang sudah ada tim yang dibentuk. Jadi, kalau di Jogja ini ada dari kantor BPN DIY dan Polda DIY. Dan kasus ini kan sudah menjadi perhatian dari kementerian BPN,” ucapnya saat diwawancarai wartawan.

Dalam hal ini, pihak Kantor ATR/BPN Bantul akan membantu mendukung perlengkapan data-data yang diperlukan untuk satgas dalam menyelesaikan kasus ini.

“Untuk proses blokir sudah kami lakukan dan sudah disetujui pihak kepala kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY per Selasa (29/4/2025) sore. Kami juga sudah mengamankan dokumen-dokumen milik Mbah Tupon,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati bertindak. Terutama untuk menyimpan atau menitipkan sertifikat hak kepemilikan tanah.

“Sebisa mungkin sertifikat tanah atau surat-surat penting lainnya itu dipegang atau disimpan oleh siswa pemilik hak sertifikat, atau minimal jika terpaksa harus dipasrahkan berikanlah pada yang benar-benar bisa dipercaya,” jelas beliau.

Pihak ATR/BPN juga terbuka untuk menerima permintaan informasi atau permohonan pecah sertifikat tanah dan sejenisnya.

“Di media sosial, kami juga sudah selalu intens memberikan sosialisasi terkait pengurusan sertifikat tanah,” tegas beliau.

Dengan demikian masyarakat diharapkan dapat berkonsultasi langsung ke kantor jika ingin mengurus sertifikat pecah tanah atau sejenisnya.