HAIJOGJA.COM – Samsat DIY Resmi perpanjang program bebas denda Pajak dan balik nama kendaraan Sampai 30 Oktober 2023.

Informaasi ini resmi disampaikan oleh akun instagram @humasjogja pada selasa (03/10/23)

“Monggo dimanfaatkan dengan segera membayar kewajiban pajak kendaraan ya Lur. Sebelum data kendaraannya dihapus. Nanti malah semakin repot.” tulis akun @humasjogja

Sebelumnya, Program Bebas Denda Pajak ini berlaku sampai 30 September 2023, Namun sekarang diperpanjang Sampai 30 Oktober 2023.

Samsat DIY memberlakukan program bebas denda untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak dan balik nama kendaraan bermotor.

Dengan program ini, Masyarakat DIY tidak perlu membayar denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Namun, tetap harus membayar pokok pajak, bea balik nama kendaraan bermotor dan PNBP BPKB, STNK & TNKB sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun yang telah lampau. Namun, untuk tahun berjalan tetap harus membayar denda Jasa Raharja.

Perlu diketahui Denda pajak kendaraan bermotor adalah denda yang dikenakan jika Anda terlambat membayar pajak lebih dari satu hari kerja setelah tanggal jatuh tempo.

Denda ini akan bertambah bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya.

Sedangkan Denda bea balik nama kendaraan bermotor adalah denda yang dikenakan jika Anda terlambat mendaftarkan balik nama lebih dari 30 hari kerja setelah tanggal kuitansi atau fiskal antar daerah.

Denda ini juga berlaku jika Anda terlambat membayar bea balik nama lebih dari 30 hari setelah tanggal daftar.

Untuk mengikuti program bebas denda ini, Anda cukup datang ke Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak seperti biasa.

Program ini berlaku secara otomatis pada sistem samsat, sehingga Anda tidak perlu mengurus surat permohonan atau dokumen lainnya.