HAIJOGJA.COM – Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop, dan lain-lain.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, keputusan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sudah disepakati, pulang dari sini (istana), revisi permendag 50/2020 akan kami tanda tangani,” kata Zulhas seusai mengikuti ratas.

Menurut Zulhas, social commerce hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Selain itu, social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung.

“Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung enggak boleh lagi. Social commerce hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya? TV kan iklan boleh,” terang Zulhas.

Zulhas juga mengatakan, pemerintah akan mengatur perdagangan barang impor. Hal tersebut menyangkut jenis barang yang boleh dijual, perlakuan yang sama terhadap barang dalam negeri, serta batas minimal nilai transaksi setiap barang yaitu US$ 100.

“Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik.

Berikutnya yang tadi posisi barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan barang dalam negeri. Kalau makanan ada sertifikat halal. kalau produk kecantikan harus ada (izin) BPOM-nya,” terang Zulhas.

Zulhas mengatakan, revisi permendag akan mulai berlaku setelah ditandatangani hari ini. Apabila ada yang melanggar akan diperingati oleh kementerian komunikasi dan informatika.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup,” kata Zulhas.