HAIJOGJA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan pihak Roy Suryo dan kawan-kawan yang meminta agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran belum dieksekusi dalam kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Silfester sejauh ini belum ditetapkan sebagai DPO.

Ia menegaskan, proses perkara sudah berada di tahap eksekusi, bukan lagi penyidikan.

Roy Suryo Desak Silfester Matutina Ditetapkan DPO

“Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatnapada wartawan, Jumat (10/10/2025), dikutip dari Sindo News.

Menurut Anang, tim jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pencarian terhadap Silfester, namun hingga kini keberadaannya belum juga ditemukan.

Karena itu, pihak Kejagung meminta tim kuasa hukum Silfester untuk membantu menghadirkan kliennya ke kejaksaan agar proses eksekusi bisa dilaksanakan.

“Sementara kan cuma kita dengar kan yang bersangkutan katanya bilang sudah ada kan di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada dihadirkan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, memastikan kliennya tidak melarikan diri ke luar negeri dan masih berada di Jakarta.

“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata pengacara Silfester, Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025)..

Ia juga menilai bahwa eksekusi terhadap Silfester seharusnya tidak dilakukan lagi karena gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut dieksekusi lagi,” ujarnya.