HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kabupaten Enrekang, yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja 1.070 PPPK hingga 2026.

Ribuan PPPK tersebut adalah peserta seleksi formasi tahun 2021/2022.

Mereka menerima SK pengangkatan PPPK, dan kontraknya berlangsung selama 5 tahun, yang akan berakhir pada tahun 2026.

Karena pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) 2026 yang memaksa kondisi fiskal Pemkab Enrekang yang sangat sulit, kontrak kerja ribuan PPPK tidak akan diperpanjang.

Istilah “dirumahkan sementara” digunakan oleh Pemkab Enrekang. Mereka akan dipekerjakan kembali jika keadaan fiskal membaik.

PPPK Enrekang Terancam Tak Diperpanjang 2026

Dengan kata lain, jika perjanjian kerja ribuan PPPK itu tidak diperpanjang lagi, itu sama saja dengan PHK.

Pemkab Enrekang masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan rencana tersebut.

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah lain sudah terkena dampak dari kondisi PPPK di Enrekang.

“PPPK bisa diberhentikan ya kalau pemda tidak punya dana? Kalau diberhentikan, nasib kami bagaimana, sedangkan usia tidak muda lagi?” kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan (Sumsel) Susi Maryani Sabtu (25/10), dikutip dari JPNN.

Sebagai kesimpulan, banyak PPPK yang berusaha sebaik mungkin untuk mendapatkan penilaian kinerja yang baik.

Bahkan, banyak PPPK yang meningkatkan kemampuan mereka sehingga kontrak mereka dapat diperpanjang lagi.

Namun, Susi menyatakan bahwa kasus di Kabupaten Enrekang menunjukkan bahwa meskipun PPPK melakukan pekerjaan yang baik, mereka masih dapat diberhentikan jika pemda tidak memiliki anggaran untuk membayar karyawan.

Jika benar bahwa ribuan PPPK di Enrekang akan diberhentikan pada tahun 2026, masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun selama menjadi honorer hingga PPPK diangkat akan segera hilang.

“Pemerintah harus memikirkan solusinya, apakah bisa PPPK yang sudah diberhentikan karena dana cekak, diangkat kembali tanpa tes lagi bila pemda sudah memiliki banyak anggaran,” kata Susi.

Tanggapan dari Ketua BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah, yang dihubungi JPNN secara terpisah, menyatakan bahwa PPPK adalah sistem kerja yang dikontrak.

Ketika instansi pusat dan daerah tidak memiliki anggaran untuk membayar ASN PPPK, kontraknya tidak dapat diperpanjang.

“Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK,” kata Prof Zudan, sapaan akrabnya.

Dia menyatakan bahwa lembaga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena peraturan ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, yang kemudian direvisi menjadi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut UU ASN 2023, PNS akan pensiun jika mereka sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP).

Dalam hal PPPK, mereka akan pensiun atau berhenti jika masa kontrak tidak diperpanjang oleh PPK.

“Jadi, sesuai UU ASN, ketika PPPK tidak diperpanjang lagi masa kontraknya berarti yang bersangkutan dinyatakan sudah pensiun,” kata Prof Zudan.

Namun, Prof Zudan menyatakan bahwa situasi tersebut dapat berubah jika UU Nomor 20 Tahun 2023, serta PP dan PermenPAN-RB, direvisi.

Karena tidak bertentangan dengan UU ASN 2023, PPK dapat mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK tanpa perubahan aturan.