Rencana Pembangunan Kepariwisataan DIY 2026-2045, Sri Sultan Paparkan Visi-Misi dan Tahapannya
HAIJOGJA.COM — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan penghantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Daerah DIY mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) DIY Tahun 2026–2045 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (17/9).
Dalam forum tersebut, Sri Sultan memaparkan secara rinci visi dan misi pembangunan kepariwisataan DIY untuk jangka panjang serta tahapan implementasinya.
Visi Pembangunan Kepariwisataan DIY 2026-2045
Visi pembangunan sektor pariwisata DIY tahun 2026–2045 yang diusung adalah, “Pariwisata yang Berkualitas, Berdaya Saing Tingkat Internasional, Inklusif, dan Berkelanjutan untuk mewujudkan DIY yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Dijiwai Kebudayaan dan Keistimewaan”.
Sri Sultan berharap visi pembangunan kepariwisataan DIY tersebut tercapai pada akhir periode perencanaan, yakni tahun 2045.
“Visi tersebut diharapkan menjadi pendukung perwujudan visi pembangunan daerah,” ujar Sri Sultan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY.
5 Misi Pembangunan Kepariwisataan DIY 2026–2045
Sri Sultan menyebutkan, terdapat lima misi pembangunan kepariwisataan DIY tahun 2026–2045.
1. Membangun destinasi wisata berbasis budaya yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
2. Membangun industri pariwisata yang bertanggungjawab, berdaya saing, dan memenuhi prinsip berkelanjutan.
3. Membangun pemasaran pariwisata berbasis budaya yang bertanggungjawab, inovatif, dan efektif.
4. Membangun kelembagaan pariwisata yang kredibel dan mendukung pengembangan ekosistem pariwisata yang kolaboratif dan sinergis.
5. Mengembangkan sumber daya manusia pariwisata yang kompeten, adaptif, fasih teknologi, dan berwawasan berkelanjutan.
4 Tahap Pembangunan Kepariwisataan DIY 2026–2045
Visi dan misi tersebut akan diwujudkan dalam empat tahap pembangunan kepariwisataan, yaitu:
– Tahap I (2026–2029): Fondasi pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu optimalisasi potensi pariwisata dalam kerangka pembangunan pariwisata berkualitas.
– Tahap II (2030–2034): Akselerasi pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu peningkatan produktivitas dan optimalisasi pariwisata berkualitas.
– Tahap III (2035–2039): Ekspansi pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu penguatan daya saing internasional dari pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
– Tahap IV (2040–2045): Perwujudan pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yaitu kepariwisataan DIY yang berdaya saing internasional, berkualitas, dan berkelanjutan untuk mewujudkan visi DIY.
Sri Sultan menuturkan bahwa perencanaan pembangunan kepariwisataan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).
Ripparda periode sebelumnya telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY Tahun 2012–2025 yang kemudian diubah sebagian dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.
Ripparda yang telah ditetapkan ini akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2025.
Maka, berdasarkan hal tersebut, perlu dibentuk peraturan daerah untuk melanjutkan perencanaan pembangunan kepariwisataan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan ini.
Raperda ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menentukan langkah-langkah pembangunan strategis bagi sektor kepariwisataan di DIY sampai dengan tahun 2045.
“Apabila dilihat dari sisi substansi, maka Ripparda sejalan dengan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana tata ruang dan wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa Ripparda disusun dengan mengacu dan harmonis dengan dokumen perencanaan strategis lainnya,” ucap Sri Sultan.
Menurutnya, efektivitas pembangunan kepariwisataan akan berdampak langsung pada percepatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan pendapatan asli daerah dan kontribusi terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).
Selain itu, sektor ini memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi karena merupakan sektor padat karya.
Jika dikelola secara bijaksana dan bertanggung jawab, sektor pariwisata juga diyakini mampu menjaga kelestarian lingkungan alam serta keberlangsungan budaya lokal.
Oleh karena itu, sektor ini harus dibangun secara sistematis dengan perencanaan yang komprehensif.
“Oleh karena itu, pembangunan kepariwisataan daerah perlu diatur dalam sebuah dokumen perencanaan yang komprehensif untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kita semua berharap Ripparda ini akan mampu menjadi instrumen perencanaan pembangunan di sektor kepariwisataan sehingga selaras dan mendukung tercapainya visi dan misi daerah secara keseluruhan. Semoga Ripparda ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perwujudan pembangunan berkelanjutan,” ungkap Sri Sultan.
Di sisi lain, DPRD DIY turut memaparkan penjelasan atas dua Raperda usulan prakarsa, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak.
Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki urgensi tinggi dalam mendorong pembangunan berbasis pengetahuan sekaligus menjamin hak-hak anak di wilayah DIY.
“Riset yang efektif akan mendukung pengambilan keputusan berbasis data, sementara inovasi akan meningkatkan daya saing daerah. Di sisi lain, Raperda tentang DIY Layak Anak akan menjadi instrumen untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan prestasi DIY sebagai provinsi layak anak pertama di Indonesia. Kami berharap Gubernur dan jajaran mendukung penuh pembahasan kedua Raperda ini agar membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Imam Taufik.