HAIJOGJA.COM – Rencana pembentukan Kabupaten Cirebon Timur sebagai daerah otonomi baru kini semakin dekat menjadi kenyataan.

Pasalnya, dalam rapat paripurna pada Rabu (10/9/2025), DPRD dan Pemprov Jawa Barat resmi menyetujui usulan Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

Daftar 16 Kecamatan Cirebon Timur

Jika jadi terbentuk, wilayah Cirebon Timur akan mencakup 16 kecamatan dengan luas 446,57 kilometer persegi.

Kecamatan yang masuk di wilayah ini yaitu Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled.

Terkait calon ibu kota, ada dua nama yang menguat.

Bupati Cirebon bersama DPRD Kabupaten Cirebon menyarankan Kecamatan Karangwareng, sementara DPRD Jawa Barat dan tim riset Unpad lebih condong ke Karangsembung.

Pertimbangannya, Karangwareng dilintasi jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dikhawatirkan bisa menghambat pembangunan di masa depan.

Sebagai daerah persiapan otonomi baru, Cirebon Timur juga dipertimbangkan untuk berganti nama menjadi Caruban Nagari demi memperkuat identitas lokal.

Dari hasil kajian enam indikator mulai dari kondisi geografis, tata ruang, ketersediaan lahan, hingga aspek sosial dan politik, Cirebon Timur dinilai layak menjadi CDPOB.

Saat ini, skor nasionalnya berada di peringkat 6 dari 9 DOB yang diajukan dengan nilai 351. Angka ini masih bisa naik karena perhitungan sementara menggunakan data proksi.

Gagasan Cirebon Timur Sudah Muncul Sejak Era Reformasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang memimpin rapat paripurna persetujuan usulan CDPOB Cirebon Timur, menegaskan bahwa wacana pemekaran wilayah ini bukan hal baru.

Menurutnya, gagasan Cirebon Timur sudah muncul sejak era reformasi, didorong oleh luasnya wilayah Cirebon yang memiliki 40 kecamatan, 424 desa/kelurahan dan jumlah penduduk yang sangat besar.

“Intinya Cirebon Timur itu aspirasinya sejak dulu, sejak zaman reformasi sudah muncul wacana pemekaran karena memang Cirebon luas sekali, 40 kecamatan, 424 desa dan kelurahan, jumlah penduduk juga sangat besar,” ujarnya.

Ono menyebut pemekaran ini bisa menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih dekat dan merata.

Tetapi, ia mengingatkan perlunya dukungan anggaran dari pemerintah provinsi maupun kabupaten induk.

“Sembari menunggu moratorium dicabut, saya yakin gubernur punya komitmen untuk bisa menyelesaikan tujuh persoalan. Instrumen APBD provinsi dan kabupaten induk harus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar di Cirebon Timur, dari mulai jalan, pendidikan, kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Jabar Herman Suryatman menekankan bahwa pihaknya masih menunggu pencabutan moratorium pemekaran dari pemerintah pusat.

Sambil menunggu, Pemprov Jabar akan memanfaatkan waktu dengan melakukan verifikasi berbagai aspek, mulai dari demografi, geografi, sosial budaya, politik, ekonomi, hingga kapasitas fiskal dan tata kelola pemerintahan.

Herman berharap, jika moratorium sudah dicabut, Kabupaten Cirebon Timur bisa benar-benar terwujud sesuai harapan masyarakat.

“Semua ini kami persembahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kualitas pembangunan, dan pemberdayaan, agar pemerintah lebih dekat dengan rakyatnya,” ujarnya.