HAIJOGJA.COM – Ratusan pengemudi layanan ojek daring dari berbagai platform berkumpul di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Selasa (29/8/2023).

Dikutip dari tribunjogja.com, Deretan kendaraan ojek daring terlihat tiba di area Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di kantor gubernur tidak mengizinkan para pengemudi masuk dengan kendaraan ke dalam kawasan Kompleks Kepatihan.

Meski demikian, para peserta aksi diizinkan masuk kawasan tersebut dengan berjalan kaki dan berkumpul di Pendopo Wiyoto Projo.

Secara tertib, para pengemudi masuk melalui gerbang selatan setelah mereka memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang Jalan Suryatmajan, Kota Yogyakarta.

Sementara itu, beberapa perwakilan peserta aksi mengadakan pertemuan dengan pejabat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) untuk mengadakan audiensi.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak Pemda DIY.

Salah satunya adalah kebutuhan akan payung hukum di DIY yang dapat melindungi mereka dari keputusan sepihak dari platform penyedia layanan, yang dianggap tidak adil.

Koordinator Lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak, Sapto Paijo, mengungkapkan, “Kami ingin ada payung hukum yang mengatur. Kami tidak sedang meminta untuk dianggap sebagai karyawan, tetapi kami butuh perlindungan dari keputusan sewenang-wenang yang diberikan oleh platform.”

Pengemudi layanan ojek daring juga menekankan pentingnya penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 serta KP 1001 tahun 2022.

Kedua keputusan tersebut mengatur tarif jasa minimal per empat kilometer serta batas maksimal biaya yang dapat dipotong oleh platform, yakni sebesar 15 persen.

Namun demikian, belum semua platform menerapkan regulasi tersebut, yang mengakibatkan ketidakseimbangan dalam persaingan antar platform.

Sapto Paijo menambahkan, “Kami ingin agar semua platform menerapkan aturan yang sama. Jika sudah ada Peraturan Gubernur, semuanya akan lebih adil bagi kami.”

Selain itu, para pengemudi juga mengeluhkan bahwa selama ini mereka tidak diberikan kesempatan untuk membela diri ketika ada laporan dari pelanggan.

Biasanya, platform langsung memberlakukan skorsing atau suspend tanpa memberikan kesempatan klarifikasi terlebih dahulu kepada pengemudi.

Sapto Paijo menjelaskan, “Kami seringkali tidak dapat membela diri. Jika ada laporan dari pelanggan melalui email atau lainnya, kami seringkali langsung di-suspend tanpa adanya klarifikasi mengenai situasi sebenarnya.”

Dia juga menyoroti tarif yang ditetapkan untuk pengiriman barang dan makanan melalui layanan transportasi daring, yang dianggap tidak layak oleh para pengemudi ojek daring.

Para pengemudi menyatakan bahwa tarif yang ditentukan terlalu rendah.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi juga mengunjungi Dinas Perhubungan DIY serta Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Kunjungan mereka ke Kompleks Kepatihan merupakan puncak dari rangkaian aksi tersebut.

Setelah melalui proses audiensi, Pemda DIY berjanji untuk melibatkan para pengemudi ojek daring dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 serta KP 1001 tahun 2022 di wilayah DIY.

Proses penyusunan Pergub ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan September 2023 mendatang.

Sapto Paijo menyatakan, “Kami sangat puas dengan respons dari Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY hari ini. Kami merasa diberi harapan baru oleh Pemda, terutama kami berharap Gubernur dapat membentuk tim untuk melindungi kami.”