Ramai Pemda Naikkan PBB, Bupati Bantul Tegas Tak Ikutan
HAIJOGJA.COM — Di tengah ramai-ramai sejumlah pemerintah daerah (pemda) naikkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pemerintah Kabupaten Bantul, DIY, menegaskan tidak ikutan daerah lain melakukan hal serupa.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa tarif PBB Bantul tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025 dan 2026.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-80 RI di Gedung DPRD Bantul, Jumat 15 Agustus 2025.
“Untuk tahun 2025 ini dan tahun depan, tidak ada kenaikan tarif pajak,” ujar Abdul.
Bahkan, khusus untuk pemilik lahan pertanian produktif yang termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemkab Bantul akan memberikan pembebasan pajak.
“Mulai tahun 2026, kita malah akan meng-nol-kan PBB untuk lahan sawah produktif,” tegasnya.
Kebijakan pembebasan PBB lahan pertanian ini bertujuan untuk mencegah alih fungsi lahan serta mempertahankan ketersediaan lahan pertanian produktif demi menjaga ketahanan pangan daerah.
Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sedang melakukan pendataan lahan pertanian produktif di wilayah Bantul sebagai dasar pelaksanaan program pembebasan pajak tersebut.
Namun demikian, Pemkab Bantul tetap menargetkan pendapatan daerah dari sektor PBB.
Ia memastikan target tersebut dapat dicapai tanpa harus menaikkan tarif PBB.
“Target pendapatan tetap ada, tapi tidak melalui kenaikan tarif,” kata Bupati.
Ramai-Ramai Pemda Naikkan PBB
Beberapa waktu belakangan ramai Bupati Pati menaikkan PBB sebesar 250 persen hingga memicu demo pemakzulan.
Rupanya, kebijakan menaikkan PBB tidak hanya terjadi di Pati saja, sejumlah pemda turut menaikkan pajak untuk daerahnya, ini daftarnya.
1. Bone, Sulawesi Selatan
Bone menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen.
Penerapan kenaikan tarif ini tidak merata, ada yang naik 65 persen, 100 persen, 150 persen, bahkan 300 persen.
Sayangnya, kebijakan yang sangat berdampak bagi masyarakat ini justru kurangnya sosialisasi, sedangkan kemungkinan bahwa tanah di zona mahal belum tentu dimiliki orang kaya, bisa saja milik warga kurang mampu.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, membantah pihaknya tidak melakukan sosialisasi, meski mengakui penyampaiannya belum terlalu luas.
Ia menjelaskan, kenaikan PBB-P2 yang rata-rata 65 persen ini dilakukan karena adanya pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara, yang sebelumnya tidak pernah diperbarui selama 14 tahun terakhir.
2. Jombang, Jawa Timur
Sepanjang 2025, sedikitnya 5.000 warga Jombang, Jawa Timur sudah melayangkan protes terkait lonjakan PBB-P2 yang mencapai angka fantastis, bahkan hingga 1.202 persen atau 12 kali lipat.
Mengutip detikJatim, kebijakan ini ternyata sudah berlaku sejak 2024 dan membuat banyak warga kelimpungan.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengakui pihaknya telah menerima ribuan permohonan keberatan.
“Tahun ini sudah sekitar 5 ribu orang mengajukan keringanan maupun pembebasan pajak. Prosedurnya masyarakat datang bawa SPPT, kami beri blanko, kami olah dengan data pembanding, kami plenokan, lalu kami kembalikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Hartono menuturkan, dari sekitar 700 ribu SPPT di Jombang, separuh memang mengalami kenaikan tarif, sementara separuh lainnya justru mengalami penurunan.
Ia pun mempersilakan warga mengajukan keberatan jika merasa terbebani.
3. Semarang, Jawa Tengah
Di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, seorang warga bernama Tukimah (69) kaget bukan main ketika tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya melonjak hingga 441 persen, nyaris lima kali lipat.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, membenarkan adanya kenaikan PBB signifikan di beberapa titik.
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan setelah ada penilaian terbatas pada bidang tanah yang nilainya meningkat, terutama yang berada di ruas jalan strategis seperti jalan nasional, provinsi, atau kabupaten, serta menyesuaikan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN.
Menanggapi keluhan warga, Rudibdo menegaskan bahwa Pemkab Semarang memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau meminta penilaian ulang jika merasa tarifnya tidak wajar.
4. Cirebon, Jawa barat
Di Cirebon, Jawa Barat, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menyuarakan penolakan terhadap kenaikan PBB hingga 1.000 persen.
Salah satu perwakilan, Darma, mendesak agar Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan PBB, dibatalkan.
Juru bicara Paguyuban, Hetta Mahendrati, mengungkapkan perjuangan melawan Perda tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024 dengan berbagai langkah, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
Hetta menyebut, kenaikan PBB di Cirebon bervariasi dari 150 persen hingga 1.000 persen, bahkan ada kasus ekstrem naik 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah yang tetap dibebankan kepada warga.
5. Banyuwangi, Jawa Timur
Di Banyuwangi, sempat beredar juga kabar bahwa pemerintah daerah menaikkan pajak hingga 200 persen.
Namun, kabar itu langsung dibantah oleh Pemkab.
Mereka menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2, dan perhitungannya tetap mengacu pada klasterisasi nilai objek pajak.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” ujar Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, Sabtu, 9 Agustus 2025, dikutip dari Bloomberg Techno.