Ramai Isu Ojol Dilarang Pakai Pertalite, Kementerian ESDM Bantah!
HAIJOGJA.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah terkait isu ojol dilarang pakai Pertalite.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan bahwa informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol) adalah tidak benar.
“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” jelas Anggia dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (24/9).
Pemerintah Tegaskan Perlindungan bagi Ojol
Anggia menyampaikan pemerintah memahami keresahan publik, terutama bagi pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojek online.
Menurutnya, setiap opsi kebijakan yang diputuskan pemerintah selalu mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, keberpihakan pada kelompok rentan, serta perlindungan bagi pengemudi ojol.
“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai bahan bakar minyak (BBM) hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kronologi Isu Ojol dan Pertalite
Isu larangan ojol menggunakan Pertalite kembali mencuat di media sosial setelah sebelumnya ramai dibicarakan pada November 2024.
Kala itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat mengisyaratkan agar pengemudi ojol tidak dimasukkan ke daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.
Pertimbangannya, kendaraan ojol digunakan sebagai sarana usaha, sedangkan subsidi BBM tepat sasaran difokuskan untuk transportasi publik.
Namun, pernyataan tersebut kemudian dikoreksi pada Desember 2024.
Bahlil memastikan bahwa pengemudi ojek online tetap berhak mendapatkan subsidi BBM dengan mekanisme yang disalurkan melalui skema usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).