Polisi Ungkap Alasan 13 Santri Pelaku Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah Tak Ditahan
HAIJOGJA.COM – Polisi ungkap alasan 13 santri pelaku penganiayaan di Ponpes Gus Miftah tidak dilakukan penahanan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap salah satu santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, yang diasuh oleh Gus Miftah, tidak dilakukan penahanan.
Dilansir dari Tribun News, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 15 Februari 2025.
Korban berinisial KDH (23) melaporkan kejadian tersebut ke polisi tiga hari kemudian, tepatnya pada 18 Februari.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 13 santri terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dari jumlah itu, lima di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Polisi juga menyampaikan bahwa penahanan belum dilakukan karena para tersangka bersikap kooperatif dan pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan upaya mediasi.
Menurut keterangan Edy, tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh dugaan pencurian yang dilakukan korban di lingkungan pondok.
Korban disebut beberapa kali tertangkap mencuri, dan saat tertangkap lagi, para pelaku secara emosional melakukan interogasi yang berujung penganiayaan.
Selain itu, beberapa tersangka juga melaporkan balik korban atas dugaan pencurian. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwajib.