Polisi Tangkap Pengoplos Miras di Srandakan Bantul, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
HAIJOGJA.COM – Seorang pria berinisial JS (29) ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Bantul karena diduga mengoplos minuman beralkohol. JS merupakan warga Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, penangkapan JS berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa JS mengoplos minuman beralkohol di rumahnya.
“Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, kami menemukan bahwa JS memang terlibat dalam kegiatan mengoplos minuman beralkohol,” kata Iptu Jeffry kepada Tribunjogja.com, Selasa (10/10/2023).
Pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satuan Resnarkoba Polres Bantul menggeledah rumah JS dan menemukan barang bukti berupa 289 botol minuman keras dari berbagai merek.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti lain yang diduga digunakan untuk memproduksi miras oplosan, yaitu dua jeriken 50 liter alkohol murni, 21 dus tiap dus berisi 24 cup minuman merk Torpedo, satu ember besar warna hijau, dan 100 buah botol plastik.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” ujar Iptu Jeffry.
Iptu Jeffry menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 204 ayat 1. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun bagi orang yang menjual atau membagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang tanpa memberitahukan sifat berbahayanya.
“UU itu menyebutkan bahwa barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutup Iptu Jeffry.
Tinggalkan Balasan