Polda DIY Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdik Gunungkidul, Kerugian Negara Capai Rp21 Miliar
HAIJOGJA.COM – Polda DIY selidiki dugaan korupsi pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul yang bersumber dari dana DAK APBD Tahun Anggaran 2022.
Sebanyak delapan saksi telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Gunungkidul.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, meski pihak kepolisian belum mengungkap identitas para saksi yang telah diperiksa.
Dikutip dari Tribun News, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Gunungkidul dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
AKBP Verena Sri Wahyuningsih dari Humas Polda DIY menambahkan, kasus ini ditangani oleh Subdit III Tipikor dan berkaitan dengan pengadaan yang didanai dari DAK APBD Gunungkidul tahun 2022 melalui sistem E-Catalogue/E-Purchasing.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor bagian pengadaan barang dan jasa Setda Gunungkidul pada 23 Juni 2025.
Meskipun belum ada tersangka, penyidikan didasarkan pada audit investigatif BPKP yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp21 miliar.