Polda DIY Bongkar Markas Judi Online di Bantul, 5 Pelaku Jadi Tersangka
HAIJOGJA.COM – Tim gabungan dari Direktorat Intelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap praktik judi online terorganisir yang beroperasi di sebuah rumah di wilayah Banguntapan, Bantul.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah aparat mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H., bersama Kasubdit V Cyber AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., memimpin langsung operasi tersebut.
“Kami menerima informasi intelijen mengenai aktivitas perjudian online terselubung di wilayah Yogyakarta, dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup,” ujar Saprodin dalam konferensi pers.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan lima orang pelaku yang sedang mengoperasikan empat unit komputer dengan sekitar 10 akun judi online aktif. Kelimanya yakni RDS (32), warga Bantul; NF (25), warga Kebumen; EN (31), warga Bantul; DA (22), warga Bantul; dan PA (24), warga Magelang.
Judi Terorganisir dan Berbasis Promosi
RDS diketahui sebagai otak dari jaringan ini. Ia bertugas menyediakan fasilitas, modal, dan mencari situs-situs judi online dengan tawaran promosi menggiurkan. Sementara empat pelaku lainnya direkrut dan digaji untuk menjalankan akun-akun secara rutin.
“Ini bukan aktivitas iseng. Mereka menjalankan praktik ini secara profesional dengan sistem kerja yang terstruktur,” tegas AKBP Slamet Riyanto.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
4 unit komputer dengan aplikasi judi online
-
5 unit handphone beserta kartu SIM aktif
-
1 plastik berisi kartu SIM bekas
-
2 lembar cetakan tangkapan layar situs judi
-
2 lembar dokumentasi lokasi kejadian
Seluruh pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kelimanya ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Polda DIY tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber. Judi online adalah tindak pidana serius yang merusak moral dan mengincar generasi muda,” ujar Slamet Riyanto.
Polda DIY mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan judi digital. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik melalui call center 110, media sosial resmi Polda DIY, maupun datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.
“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah penyebarannya,” pungkas Dirreskrimsus.