HAIJOGJA.COM – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perpanjangan SIM A dan SIM C, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY melakukan pemantauan terhadap layanan Bus SIM Keliling yang digelar di Kalurahan Condongcatur, Selasa (30/9/2025).

Monitoring ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY, AKP Drefani Diah Yunita, bersama Pamin 2 Sie SIM, Ipda Fajar Nugroho, dan Pamin 3 Sie SIM, Ipda Eri Nova Setyowati. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kalurahan Condongcatur.

Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah

Dalam kunjungannya, AKP Drefani mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, melengkapi kendaraan sesuai aturan, serta tidak lupa memperhatikan masa berlaku SIM.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kalurahan Condongcatur yang rutin memfasilitasi layanan SIM keliling setiap hari Selasa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kalurahan Condongcatur yang telah memfasilitasi dalam pelaksanaan sim keliling yang rutin dilaksanakan setiap hari Selasa ini,” ungkapnya, dikutip Sleman Kab.

Selain layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda DIY juga menyediakan layanan SIM Corner di Jogja City Mall (JCM) dan Ramai Mall Yogyakarta.

Layanan ini buka setiap Senin hingga Sabtu pukul 09.00–13.00 WIB.

Sementara itu, Ipda Fajar Nugroho menambahkan, jika masa berlaku SIM habis tepat pada hari Minggu atau libur nasional, masyarakat mendapat dispensasi untuk memperpanjang pada hari kerja berikutnya.

Ia juga merinci jadwal layanan SIM Keliling lainnya:

  • Senin di Kantor PJR Prambanan
  • Rabu di Kantor Kapanewon Godean
  • Kamis di Q Homemart Ringroad Timur
  • Jumat minggu pertama & kedua di Kalurahan Batu Retno, Bantul
  • Jumat minggu ketiga & keempat di Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman

“Sedangkan hari Jumat minggu ketiga dan keempat, di Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman. Harapannya dengan layanan SIM Keliling ini dapat memfasilitasi masyarakat dalam proses memperpanjang SIM. Sehingga mempermudah masyarakat untuk tertib administrasi dalam berkendara, karena setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara,” tandasnya.