Penghuni Rumah di Lempuyangan Merasa Keberatan Barang Banyak yang Rusak, Ini Penjelasan PT KAI Daop 6 Yogyakarta
HAIJOGJA.COM – Wishnu Prabanggara, penghuni rumah di Lempuyangan Jalan Hayam Wuruk No 110, Yogyakarta, yang bangunannya dieksekusi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6, mengungkapkan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ia mengklaim banyak barang miliknya mengalami kerusakan saat proses pengosongan berlangsung.
“Barang-barang kami banyak yang rusak,” ujar Wishnu saat dihubungi pada Jumat (11/7/2025).
Ia juga mengeluhkan bahwa surat keberatan yang telah ia kirimkan berulang kali tidak pernah ditanggapi oleh pihak KAI.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Wishnu berencana mengambil langkah hukum karena menilai tindakan KAI tidak berperikemanusiaan.
“Kami akan menempuh jalur hukum didampingi LBH Yogyakarta, karena apa yang dilakukan PT KAI sama sekali tidak manusiawi,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan akan membuat laporan ke polisi dalam bulan Juli setelah kembali dari Pekanbaru ke Yogyakarta.
Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan sebelumnya.
Eksekusi dilakukan karena lahan tersebut merupakan milik sah PT KAI dan akan dimanfaatkan untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan.
“Dalam surat pemberitahuan penertiban sudah disampaikan bahwa penertiban akan dilakukan. Kerusakan maupun kehilangan bukan menjadi tanggung jawab KAI karena semuanya sudah sesuai prosedur,” jelas Feni.
Ia juga menambahkan bahwa KAI menghormati rencana Wishnu untuk menempuh jalur hukum sebagai bagian dari hak setiap warga negara.