Pengakuan SPPG DIY soal Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG: Format Lama
HAIJOGJA.COM — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Regional DIY memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto surat perjanjian yang meminta penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi kasus keracunan.
Pihak SPPG menegaskan bahwa surat tersebut sudah ditarik.
Surat Perjanjian Lama Sudah Tidak Berlaku
Karegional SPPG DIY Gagat Widyatmoko menjelaskan, dokumen yang beredar merupakan perjanjian versi lama.
Saat ini, format perjanjian sudah diperbarui.
“Berkaitan dengan informasi MoU yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
MoU Baru akan Disosialisasikan
Gagat menambahkan bahwa perjanjian lama tersebut tidak berlaku lagi dan akan segera diganti dengan format terbaru.
“Sehingga isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi dan ke depan akan disebarkan ulang MoU kepada Kelompok Penerima Manfaat dengan isi MoU yang baru dan baik serta transparan untuk seluruh pihak,” sambungnya.
Menurutnya, setiap kepala regional SPPG sudah membuat perjanjian baru dengan kelompok penerima manfaat.
Dengan demikian, dokumen lama yang beredar dipastikan sudah ditarik.
“Sudah diinstruksikan kepada seluruh Ka SPPG yang sudah melakukan MoU dengan Kelompok Penerima Manfaat untuk menarik dan memperbarui dengan yang baru,” paparnya.
Isi Perjanjian Baru Lebih Transparan
Meski tidak merinci detail isi surat perjanjian terbaru, Gagat memastikan bahwa poin-poin yang dinilai tidak sesuai pada dokumen lama telah dihapus.
“Ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dihilangkan dan ada juga yang diperbarui redaksinya,” ungkapnya.
“Isi MoU terbaru diarahkan untuk kelancaran program dan juga memperhatikan hak Kelompok Penerima Manfaat yang menjadi sasaran agar terlindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai beredarnya surat perjanjian kerja sama antara SPPG dengan penerima manfaat, dalam hal ini adalah sekolah.
Dalam PKS itu tercatat ada tujuh klausul. Pada klausul ketujuh, menyebutkan bahwa jika terjadi KLB berupa keracunan, paket makanan tidak lengkap, atau masalah serius lainnya, pihak kedua wajib menjaga kerahasiaan informasi sampai pihak pertama menemukan solusi terbaik