HAIJOGJA.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meski sejumlah daerah melakukan hal tersebut.

Bahkan, pemerintah daerah yang dipimpin Walikota Hasto Wardoyo ini menargetkan penerimaan dari sektor ini sebesar Rp130 miliar di tahun 2025.

Pihaknya juga tak gentar meski pemerintah pusat tengah menggencarkan program efisiensi anggaran secara nasional.

Pemerintah Kota Jogja justru memiliki strategi lain untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari berbagai sumber lain di luar PBB.

Pemkot Jogja Tak Naikkan pem

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kisbiyantoro menjelaskan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) untuk PBB-P2 pada tahun ini tetap dipertahankan seperti tahun sebelumnya, yaitu 2024.

Artinya, tidak ada kenaikan tarif PBB yang diberlakukan di tahun ini.

Satu-satunya perubahan, menurutnya, terletak pada pengurangan stimulus atau insentif pajak yang sebelumnya diberikan kepada wajib pajak.

“Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 tetap sama seperti 2024. Hanya stimulus atau pengurangan yang dikurangi,” ujarnya pada Jumat (15/8/2025).

Hingga bulan Juli 2025, realisasi pendapatan dari PBB-P2 telah mencapai 59,22 persen.

Angka ini melebihi target kumulatif yang ditetapkan, yakni sebesar 58,33 persen, pada periode yang sama.

Strategi Pemkot Jogja Naikkan Pendapatan

Lebih lanjut, Pemkot Yogyakarta juga menggalakkan upaya optimalisasi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) demi mengimbangi kebijakan efisiensi anggaran.

Beberapa strategi yang dijalankan meliputi peningkatan pendapatan dari sektor retribusi dan penyewaan fasilitas umum seperti Embung Giwangan dan Lapangan Karang.

Selain itu, Pemkot juga memanfaatkan lahan menganggur (idle) untuk parkir, serta mengelola ruang milik jalan untuk pemasangan reklame dan jaringan fiber optik.

Tak hanya itu, Pemkot berencana mencari sumber pendapatan tambahan dengan menjual inventaris dan kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Strategi ini menjadi salah satu cara Pemkot Yogyakarta meningkatkan efektivitas penggunaan aset daerah.

Target Penerimaan PBB-P2 Naik

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Muhammad Rohmad menambahkan, target pendapatan dari PBB-P2 tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Pada 2024, target pendapatan dari sektor ini sebesar Rp118 miliar, dan target tersebut berhasil dicapai.

Peningkatan target pada 2025 didasarkan pada bertambahnya jumlah wajib pajak.

Selain itu juga adanya perubahan fisik pada sejumlah objek pajak, seperti bangunan dan lahan yang menyebabkan penyesuaian nilai pajak.

Menurut Rohmad, pihaknya rutin melakukan pendataan massal secara bergantian di dua wilayah kemantren setiap tahun.

Tujuannya memperbarui data objek pajak agar lebih akurat dan relevan dengan kondisi terkini.

Dengan pembaruan data ini, Pemkot dapat menetapkan besaran pajak yang lebih sesuai, sekaligus mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.

Walaupun target tahun ini meningkat, Rohmad tetap optimis bahwa angka tersebut dapat dicapai.

Mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 cukup tinggi.

Meskipun, sebagian besar pembayaran dilakukan menjelang tenggat waktu yang ditetapkan, yakni pada bulan September.

“Memang kesadaran (membayar PBB-P2) sudah cukup tinggi, tidak harus dibawar akhir jatuh tempo, tapi rata-rata objek pajar membayar menjelang jatuh tempo tahun yang bersangkutan,” pungkasnya.