Pemkab Sleman Tekankan Profesionalisme ASN demi Wujudkan Zero KKN
HAIJOGJA.COM – Pemkab Sleman tekankan profesionalisme ASN sebagai kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya bersikap inovatif.
Tetapi juga bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Untuk mendukung terwujudnya ASN yang bersih, Pemkab Sleman menerapkan sejumlah strategi guna mencapai target zero KKN.
Dikutip dari Harian Jogja, Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, menjelaskan bahwa materi mengenai pencegahan KKN terus disisipkan dalam berbagai agenda ASN, bukan hanya dalam program khusus.
Edukasi ini disampaikan secara konsisten dalam berbagai kegiatan kepegawaian.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah audit oleh inspektorat daerah untuk mengawasi integritas ASN.
Menurut Susmiarto, pembinaan mengenai integritas menjadi bagian rutin dari pengawasan tersebut.
Salah satu contoh yang sering diingatkan adalah larangan menerima parsel sebagai bentuk gratifikasi, terutama saat hari raya, serta imbauan untuk menjauhi tindakan korupsi dalam aktivitas lainnya.
Susmiarto menegaskan bahwa sikap anti-KKN sangat penting agar ASN dapat bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Profesionalisme ASN, lanjutnya, akan berdampak langsung pada citra dan penilaian publik terhadap instansi pemerintahan.
ASN yang bebas dari korupsi memungkinkan anggaran negara digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
Selain itu, dengan menghindari kolusi dan nepotisme, ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensinya sehingga meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Dalam proses pengusulan kebutuhan, baik itu pengadaan barang maupun penempatan pegawai, Pemkab Sleman melakukan pengecekan ketat untuk memastikan semua berjalan transparan dan akuntabel.
Susmiarto berharap upaya ini mampu mendorong terwujudnya lingkungan kerja ASN yang benar-benar bebas dari KKN, sekaligus mengingatkan adanya konsekuensi tegas bagi yang melanggar.