HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah diberikan kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 439 formasi.

Pelaksanaan rekrutmen ini masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait.

Iskandar, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, menjelaskan bahwa seperti tahun sebelumnya, fokus rekrutmen pada tahun 2023 juga akan berfokus pada PPPK.

Namun, terdapat perbedaan di mana kali ini lowongan dibuka dalam jumlah yang lebih banyak dan tidak hanya untuk formasi tenaga pendidik dan kesehatan saja.

“Artinya, dimulai dari tahun ini, kami juga membuka rekrutmen untuk tenaga teknis,” ungkap Iskandar  pada Senin (28/8/2023). dikutip dari harianjogja.com

Berdasarkan informasi yang diberikan, total kebutuhan PPPK yang disediakan adalah sebanyak 439 formasi.

Rincian formasi tersebut meliputi 180 tenaga pendidikan atau guru, 139 tenaga kesehatan, dan 120 pegawai untuk tenaga teknis.

Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan rekrutmen PPPK. Langkah ini termasuk pembentukan tim seleksi daerah yang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Namun, untuk pelaksanaan rekrutmen, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai panduan.

Sampai saat ini, petunjuk tersebut belum diterbitkan,” jelas Iskandar.

Aris Wijayanto, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546/2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Kabupaten/Kota.

Di dalam keputusan tersebut, tercantum jumlah formasi PPPK yang akan dibuka di Gunungkidul.

Namun demikian, Aris menyebut bahwa meskipun pengumuman mengenai formasi tersebut sudah tersebar luas, pihaknya telah memastikannya dengan BKPPD, dan diminta untuk menunggu pengumuman resmi.

“Kami masih diminta menunggu, termasuk teknis pelaksanaan rekrutmen,” ungkapnya.

Aris berharap bahwa rekrutmen PPPK dapat menjadi peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini penting mengingat kontribusi para tenaga honorer dalam mendukung proses pelayanan di sektor pemerintahan.

“Kami berharap ada solusi yang tepat agar tidak terjadi kesenjangan di antara pegawai. Terlebih lagi, ada rencana penghapusan pegawai non-ASN, sehingga perlu ada solusi yang menghindarkan masalah di masa depan,” Ujar Aris.