HAIJOGJA.COM – Pemerintah beri diskon listrik 50% dan beragam stimulus Ekonomi Juni–Juli 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II.

Salah satu bentuk stimulus tersebut adalah potongan tarif listrik sebesar 50%.

Mengacu pada laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, program ini tak hanya mencakup sektor kelistrikan, tetapi juga mencakup bantuan di bidang transportasi, tol, pangan, dan upah pekerja.

Momen liburan sekolah pertengahan tahun dinilai tepat untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Dikutip dari Detik, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa diskon listrik tersebut menyasar 79,3 juta rumah tangga dengan besaran potongan 50%.

Diskon ini berlaku khusus bagi pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA ke bawah, yaitu pengguna 1.300 VA, 900 VA, dan 450 VA.

Ini berbeda dari periode Januari–Februari 2025 yang mencakup hingga 2.200 VA.

Mekanisme pemberian diskon diperkirakan masih sama seperti sebelumnya. U

ntuk pelanggan prabayar, diskon langsung diterapkan saat pembelian token, sedangkan pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan saat tagihan bulan berikutnya.

Program ini dijadwalkan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Selain diskon listrik, berikut stimulus lain yang akan diberikan pemerintah selama periode tersebut:

  1. Potongan harga transportasi untuk kereta, pesawat, dan kapal laut.
  2. Diskon 20% tarif tol bagi 110 juta pengguna saat liburan sekolah (awal Juni–pertengahan Juli).
  3. Tambahan bantuan kartu sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  4. Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM.
  5. Subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan bagi sekitar 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer.
  6. Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Masyarakat disarankan terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan PLN agar tidak ketinggalan detail teknis serta syarat resmi yang mungkin diumumkan kemudian.