HAIJOGJA.COM – Pembekuan status mahasiswa Christiano Tarigan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Keputusan tegas dari pihak universitas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap etika dan ketertiban akademik, serta sebagai respons atas desakan publik untuk menindaklanjuti peristiwa tragis yang terjadi di kawasan Gejayan, Yogyakarta.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada akhir Mei 2025 di kawasan Gejayan, Yogyakarta.

Christiano diduga mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak layak dan menabrak Argo yang sedang berjalan kaki di trotoar. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Menanggapi kejadian ini, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menyatakan bahwa pihak universitas telah membekukan status kemahasiswaan Christiano selama proses hukum berlangsung.

“Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ujar Prof. Ova Emilia dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).

Pembekuan status ini berarti Christiano tidak dapat mengikuti kegiatan akademik maupun non-akademik di lingkungan UGM hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Dr. Budi Santoso, menyatakan bahwa pihak fakultas mendukung penuh langkah universitas dan akan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan mendukung langkah universitas dalam menegakkan disiplin serta menjaga nama baik institusi,” ujar Dr. Budi.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Christiano sebagai tersangka dan menahannya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah kami tahan dan proses hukum akan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY.

Keluarga Argo Ericko Achfandi menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

“Kami sangat kehilangan Argo. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Ayah Argo, Bapak Achfandi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat umum tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tanggung jawab sosial.

UGM menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi melalui langkah pembekuan status mahasiswa yang terlibat dalam kasus hukum serius.