HAIJOGJA.COM – Pasutri di Sleman curi ponsel untuk beli susu anak akibat desakan ekonomi yang menghimpit.

Pasangan berinisial ES (32) dan AWR (29) itu ditangkap polisi setelah mencuri dua unit ponsel di wilayah Mlati.

Kepala Unit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia, menjelaskan bahwa hasil penjualan ponsel tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu untuk anak mereka.

“Rp100 ribunya itu sudah dipakai untuk beli susu dan bensin,” ujar Satya saat konferensi pers pada Selasa (3/6), dikutip dari Kumparan.

Keduanya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dalam tiga bulan terakhir. Selama periode itu, mereka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan sedang menganggur.

“Mereka melakukan tindak pidana ini karena kebutuhan ekonominya yang harus dipenuhi, sedangkan posisinya keluarga ini sudah tidak memiliki kapabilitas ekonomi yang baik,” lanjut Satya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik hanya menahan ES, sementara AWR dibebaskan dengan kewajiban lapor rutin karena ia harus merawat dua anak mereka yang masih berusia 5 dan 3 tahun.

“Pada perkara ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara ES. Proses hukum terhadap saudari AWR tetap berjalan tanpa dilakukan penahanan karena berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari AWR harus mengurus kedua anaknya yang masih berumur 5 tahun dan 3 tahun,” kata Satya.

Pasangan ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan turut serta, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu ponsel Vivo V30, uang tunai Rp400 ribu dari hasil penjualan ponsel Oppo Reno A53s, serta sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan untuk mencuri.