HAIJOGJA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan bahwa masih ada 12 perusahaan di DIY yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan hingga awal Juli 2025.

Temuan ini berasal dari pemantauan terhadap 120 perusahaan yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.

“Dari 120 perusahaan yang diadukan kepada pemerintah daerah, diketahui sampai saat ini terdapat belasan perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya,” ungkap Hadi pada Selasa (8/7), dikutip dari Kumparan.

Hadi menambahkan, perusahaan yang tidak dapat membayar THR harus dapat memberikan bukti yang jelas, seperti kesulitan finansial.

Tersebar di Tiga Wilayah

Perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR ini tersebar di tiga wilayah, yaitu tiga perusahaan di Kota Yogyakarta, lima di Kabupaten Sleman, dan empat di Kabupaten Bantul.

Di antara ketiganya, hanya Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman.

Namun, sampai saat ini, Bupati Sleman dan Bupati Bantul belum memberikan tanggapan terkait pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Harus Mendapatkan Sanksi

Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, perusahaan yang belum membayar THR seharusnya mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Betul itu, tindak lanjut hasil pengawasan berupa surat rekomendasi ke Pemkab/Pemkot untuk sanksi administrasi tidak menyelesaikan THR. Sudah menjadi ranah Pemkab/kota untuk sanksinya,” pungkas Hadi.