Menkum: Pemutaran Musik di Acara Pernikahan Bebas Royalti
HAIJOGJA.COM — Menteri Hukum (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran lagu dalam acara pernikahan maupun kegiatan lain yang bersifat nonkomersial tidak dikenakan royalti.
Pernyataan ini disampaikan Menkum dalam menanggapi polemik soal penarikan royalti atas lagu yang diputar dalam acara keluarga.
“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai royalti hanya berlaku pada pemanfaatan lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Contoh dari ruang publik komersial yang dimaksud termasuk kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat hiburan lainnya yang menggunakan musik untuk mendukung aktivitas bisnis.
Dengan kata lain, lanjutnya, pemilik tempat usaha seperti kafe diwajibkan membayar royalti apabila memutar lagu di tempat usahanya karena penggunaan musik tersebut menjadi bagian dari layanan atau atmosfer yang ditawarkan kepada konsumen.
Namun, Supratman juga menekankan pentingnya regulasi yang adil dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Pemerintah, menurut dia, tetap mempertimbangkan suara para pelaku UMKM agar kebijakan terkait royalti tidak merugikan mereka.
“Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan mengenai royalti bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga merujuk pada Konvensi Bern mengenai Perlindungan Karya Seni dan Sastra.
Konvensi ini adalah perjanjian internasional yang mengatur hak cipta dan telah berlaku sejak tahun 1886.
Konvensi Bern mewajibkan negara anggotanya, termasuk Indonesia, untuk memberikan perlindungan terhadap hak cipta atas karya seni dan sastra dari pencipta asal negara anggota lainnya, seolah-olah mereka adalah warga negara sendiri.
Hal ini mencerminkan pentingnya menghargai hak atas kekayaan intelektual secara global.
“Itu berlaku secara internasional dan ini sudah lama ya, bukan barang baru,” ujar Menkum menegaskan.
Pernyataan Menkum ini muncul setelah munculnya wacana dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait rencana penarikan royalti untuk lagu yang diputar atau dinyanyikan dalam pesta pernikahan.
Wacana ini mendapat respons keras dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam rencana tersebut. Ia menilai bahwa wacana penarikan royalti dari acara pernikahan sangat tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan praktik penagihan yang tidak sehat di lapangan.
Menurut Sahroni, penerapan royalti yang berlebihan seperti ini justru dapat merugikan masyarakat, terutama dalam konteks acara pribadi dan nonkomersial seperti pesta pernikahan.
“Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat nonkomersil. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.