HAIJOGJA.COM – Pemerintah Indonesia menyediakan layanan Golden Visa bagi warga negara asing (WNA) pada 30 Agustus 2023, CEO OpenAI, Sam Altman jadi orang asing pertama yang menerima golden visa RI (Republik Indonesia).

WNA yang memperoleh Golden Visa RI bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama.

Pemegang Golden Visa juga memperoleh kemudahan keluar dan masuk Indonesia, tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi

Apa Itu Golden VISA

Mengutip laman Direktorat Jenderal Imigrasi, Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

Visa ini diperuntukan bagi orang asing berkualitas yang dinilai bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi negara.

Golden Visa dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.

Keempat jenis visa tersebut diberikan untuk WNA yang ingin melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Visa ini berlaku untuk jangka waktu maksimal 5 sampai 10 tahun.

Syarat WNA Mendapatkan Golden Visa

Syarat untuk mendapatkan Golden Visa berbeda-beda tergantung kategorinya.

1. WNA yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia

Bagi WNA yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar untuk masa tinggal 5 tahun.

Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang dipersyaratkan yaitu US$ 5 juta atau sekitar Rp7 miliar.

2. Investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia

– Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$2,5 juta (sekitar Rp38 miliar).
– Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$5 juta (sekitar Rp76 miliar).

3. Investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia

– Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$25 juta (sekitar Rp380 miliar), izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.
– Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$50 juta (sekitar Rp760 miliar),izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.

Para pemohon Golden Visa ini nantinya diwajibkan menempatkan dananya untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.